8 Bentuk Pelanggaran yang Ditindak di Operasi Patuh Polri 2022, Memakai Sandal Jepit Saat Berkendara Termasuk?

- 20 Juni 2022, 20:34 WIB
8 Bentuk Pelanggaran yang Ditindak di Operasi Patuh Polri 2022, Memakai Sandal Jepit Saat Berkendara Termasuk?
8 Bentuk Pelanggaran yang Ditindak di Operasi Patuh Polri 2022, Memakai Sandal Jepit Saat Berkendara Termasuk? /Pixabay/diegoparra

Baca Juga: Cek Penerima Bansos BPNT di cekbansos.kemensos.go.id Juni 2022, Informasi Besaran Jumlah dan Syarat Penerima

Main HP

Berdasarkan Pasal 283 UU LLAJ, pengendara dilarang menggunakan telepon seluler atau HP saat berkendara. Pelanggar diancam hukuman denda paling banyak Rp750 ribu.

Helm Non-SNI

Kepolisian akan mengecek helm yang digunakan pengendara sepeda motor. Pengendara wajib menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI).

Pemotor yang tidak mengenakan helm SNI akan diganjar denda paling banyak Rp250 ribu.

Baca Juga: Kumpulan Ucapan Hari Raya Idul Adha 2022, Jatuh Pada Bulan Juli, 1443 H, Bagikan ke Media Sosial Anda

Sabuk Pengaman

Kepolisian bakal menindak pengendara dan penumpang mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman.

Sanksi densa maksimal Rp250 ribu akan diberikan kepada pelanggar aturan ini.

Halaman:

Editor: Abdul Rosyid

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah