8 Bentuk Pelanggaran yang Ditindak di Operasi Patuh Polri 2022, Memakai Sandal Jepit Saat Berkendara Termasuk?

- 20 Juni 2022, 20:34 WIB
8 Bentuk Pelanggaran yang Ditindak di Operasi Patuh Polri 2022, Memakai Sandal Jepit Saat Berkendara Termasuk?
8 Bentuk Pelanggaran yang Ditindak di Operasi Patuh Polri 2022, Memakai Sandal Jepit Saat Berkendara Termasuk? /Pixabay/diegoparra

Baca Juga: Roy Suryo Dilaporkan Kembali ke Polisi oleh Perwakilan Umat Buddha Terkait Unggahan Stupa Borobudur di Twitter

Rotator atau Lampu Strobo

Polisi akan menindak kendaraan yang menggunakan rotator tak sesuai peruntukan. Kendaraan pelat hitam masuk dalam pantauan ini.

Merujuk Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ, pelanggar dapat dikenakan sanksi kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

Baca Juga: Bacaan Niat Puasa Tarwiyah dan Arafah Lengkap Tulisan Latin, Arab, dan Artinya Jelang Idul Adha 2022

Balap Liar

Kepolisian bakal menyikat aksi balap liar selama Operasi Patuh Jaya. Sanksi penjara maksikal satu tahun atau denda maksimal Rp3 juta menanti para pelanggar.

Melawan Arus

Aksi pengendara motor melawan arus lalu lintas juga jadi sasaran Operasi Patuh Jaya.

Sanksi denda Rp500 ribu akan diberikan kepada pengendara yang melawan arus lalu lintas.

Halaman:

Editor: Abdul Rosyid

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah