8 Bentuk Pelanggaran yang Ditindak di Operasi Patuh Polri 2022, Memakai Sandal Jepit Saat Berkendara Termasuk?

- 20 Juni 2022, 20:34 WIB
8 Bentuk Pelanggaran yang Ditindak di Operasi Patuh Polri 2022, Memakai Sandal Jepit Saat Berkendara Termasuk?
8 Bentuk Pelanggaran yang Ditindak di Operasi Patuh Polri 2022, Memakai Sandal Jepit Saat Berkendara Termasuk? /Pixabay/diegoparra

Bonceng 3 Penumpang

Pengendara sepeda motor dilarang memboncengkan lebih dari satu penumpang. Polisi akan merazia pengendara semacam ini selama Operasi Patuh Jaya.

Denda paling banyak Rp250 ribu menanti pelanggar.

Baca Juga: Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT di cekbansos.kemensos.go.id Juni 2022, Simak Selengkapnya

Kabagops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi sebelumnya menegaskan, tidak ada penindakan berupa tilang manual dalam Operasi Patuh Jaya 2022.

"Penegakan hukum dengan dua cara. Yakni dengan tilang, baik itu dengan tilang elektronik (ETLE) statis dan mobile serta dengan penindakan teguran. Jadi tidak ada pelaksanaan penegakan hukum dengan tilang manual," kata Eddy

Eddy menyatakan bahwa operasi ini digelar dalam rangka untuk mengajak masyarakat dapat tertib dan disiplin dalam berlalu lintas. Lewat operasi ini diharapkan dapat menurunkan angka pelanggaran dan fatalitas korban kecelakaan.***

Halaman:

Editor: Abdul Rosyid

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah