Aturan Baru! Jual Beli Minyak Goreng, Luhut: PeduliLindungi Jadi Alat Pantau Distribusi Minyak Goreng Curah

- 25 Juni 2022, 18:20 WIB
Aturan Baru! Jual Beli Minyak Goreng, Luhut: PeduliLindungi Jadi Alat Pantau Distribusi Minyak Goreng Curah
Aturan Baru! Jual Beli Minyak Goreng, Luhut: PeduliLindungi Jadi Alat Pantau Distribusi Minyak Goreng Curah /long/

Portal Pati - Pemerintah kembali membuat kaget masyarakat dengan aturan baru yang mewajibkan transaksi jual beli minyak goreng curah menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Hal ini tentunya menimbulkan pro kontra di masyarakat lantaran aturan tersebut dianggap menyulitkan.

Mengingat konsumen minyak curah berasal dari ekonomi menengah kebawah dan tidak semuanya dapat mengakses PeduliLindungi.

Baca Juga: Coba 5 Cara Mengecilkan Perut Buncit Cukup dengan Atur Pola Makan dan Olahraga, Diet Mudah dan Murah

Melalui koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian, perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) itu dilakukan untuk membuat tata kelola distribusi MGCR menjadi lebih akuntabel dan bisa terpantau mulai dari produsen hingga konsumen.

Mengenai aturan baru tersebut, Pemerintah saat ini dalam tahap sosialisasi dan transisi penggunaan aplikasi PeduliLindungi yang telah menjadi syarat untuk membeli minyak goreng curah, mulai Senin 27 Juni 2022 hingga 11 Juli 2022 mendatang.

Baca Juga: CEK! 20 Istilah Kata Gaul di Twitter yang Mungkin Belum Banyak Orang Tahu dan Bikin Makin Keren dan Eksis

"Masa sosialisasi akan dimulai besok Senin (27 Juni 2022) dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan. Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET)," kata Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan

Luhut juga mengatakan untuk pembelian MGCR di tingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10 kg untuk satu NIK per harinya dan dijamin bisa diperoleh dengan harga eceran tertinggi, yakni Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.

Halaman:

Editor: Uswatun Khasanah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah