Optimalkan Distribusi Minyak Goreng Curah, Wajib Gunakan Aplikasi PeduliLindungi Untuk Beli Minyak Goreng

- 29 Juni 2022, 12:52 WIB
Ilustrasi Optimalkan Distribusi Minyak Goreng Curah, Wajib Gunakan Aplikasi PeduliLindungi Untuk Beli Minyak Goreng
Ilustrasi Optimalkan Distribusi Minyak Goreng Curah, Wajib Gunakan Aplikasi PeduliLindungi Untuk Beli Minyak Goreng /

Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, MGCR dapat diperoleh masyarakat melalui penjual/pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih.

Luhut menyampaikan, nantinya akan dilakukan sosialisasi yang dilakukan mulai Senin 27 Juni 2022 hingga 10 Juli 2022.

Baca Juga: Aturan Baru! Jual Beli Minyak Goreng, Luhut: PeduliLindungi Jadi Alat Pantau Distribusi Minyak Goreng Curah

Setelah masa sosialisasi selesai, mulai Senin, 11 Juli 2022, masyarakat yang ingin membeli minyak goreng curah seharga Rp 14.000 per liter harus menggunakan PeduliLindungi atau NIK.

"Masa sosialisasi akan dimulai besok Senin dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan. Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET),” kata Luhut dalam keterangan resmi.

Baca Juga: Beli Minyak Goreng Curah MGCR Wajib Pakai PeduliLindungi, Warga: Lha, Beli Minyak Goreng Saja Kok Dipersulit

Rencananya, setiap 1 NIK akan mendapatkan kuota 10 liter per hari sehingga diharapkan penggunaan aplikasi pedulilindungi.id dapat membuat distribusi minyak goreng curah rakyat (MGCR) menjadi lebih merata.***

Halaman:

Editor: Uswatun Khasanah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah