Pencabutan Izin 12 Outlet Hollywings di Jakarta, Hotman Paris Meminta Maaf dan Begini Komentar MUI

- 29 Juni 2022, 13:19 WIB
Petugas Satpol PP Kota Bandung menempelkan spanduk bertuliskan penutupan gerai hollywings, Selasa, 28 Juni 2022.
Petugas Satpol PP Kota Bandung menempelkan spanduk bertuliskan penutupan gerai hollywings, Selasa, 28 Juni 2022. /Humas Kota Bandung/

Portal Pati - Pemprov DKI resmi mencabut izin usaha 12 gerai Holywings di Jakarta.

Pencabutan izin oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) DKI.

Kepala DPMPTSP DKI Jakarta Benny Agus Chandra menegaskan 12 gerai Holywings Group dicabut izin usahanya.

Baca Juga: Langkah Mudah Cepat Membeli Minyak Goreng Curah Lewat Aplikasi PeduliLindungi, Dapat Kuota 10 Liter per NIK

“Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas berdasarkan ketentuan dan menjerakan serta rekomendasi dan temuan dua OPD, maka kami mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta,” ujar Benny, Senin 27 Juni 2022.

Hasil peninjauan gabungan tersebut ditemukan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin.

“Pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) dan pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group di Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi,” ungkap Andhika.

Baca Juga: Rangkaian Nama - Nama Bayi Perempuan yang Memiliki Makna Indah Menurut Islam: Nur Anansya Aina, Samaira Atiqa

Kepala DPPKUKM DKI Jakarta Elisabeth Ratu Rante Allo menuturkan sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia (KBLI) yang harus dimiliki oleh operasional usaha bar yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.

Halaman:

Editor: Uswatun Khasanah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x