Pencabutan Izin 12 Outlet Hollywings di Jakarta, Hotman Paris Meminta Maaf dan Begini Komentar MUI

- 29 Juni 2022, 13:19 WIB
Petugas Satpol PP Kota Bandung menempelkan spanduk bertuliskan penutupan gerai hollywings, Selasa, 28 Juni 2022.
Petugas Satpol PP Kota Bandung menempelkan spanduk bertuliskan penutupan gerai hollywings, Selasa, 28 Juni 2022. /Humas Kota Bandung/

Dia menilai Holywings Group juga ternyata melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM terkait penjualan minuman beralkohol di 12 gerai Holywings Group di Jakarta.

Pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol, yang mana penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak diminum di tempat.

Baca Juga: Jawaban Tebak Kata Mode Terbaru Tantangan Harian Shopee 29 Juni 2022, Tukarkan Diamond dengan Koin Shopee

“Hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut (Holywings Group) melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301,” kata Ratu.

Dari 7 outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221, bahkan ada 5 outlet lainnya tidak memiliki surat tersebut,” tambahnya.

Baca Juga: Jelang Panen Raya Kopi Muria Raya, Petani: Harga Saat Ini Relatif Stabil Meski Cuaca Tak Menentu

Rekomendasi dari dua OPD tersebut akan menjadi dasar bagi DPMPTSP untuk selanjutnya diajukan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Dengan demikian, seluruh izin usaha dari 12 gerai Holywings Group dapat dicabut segera. Berikut 12 gerai Holywings di Jakarta yang dicabut izin operasionalnya:

1. Holywings Tanjung Duren Utara

2. Holywings Kalideres

Halaman:

Editor: Uswatun Khasanah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah