Simak Masa Kerja PPS, PPK, Pantarlih di Pemilu 2024, Tugas dan Besaran Gaji yang akan Diterima

- 29 Januari 2023, 16:50 WIB
ilustrasi : Simak Masa Kerja PPS, PPK, Pantarlih di Pemilu 2024 dan Besaran Gaji yang akan Diterima
ilustrasi : Simak Masa Kerja PPS, PPK, Pantarlih di Pemilu 2024 dan Besaran Gaji yang akan Diterima /

Portal Pati - Simak Masa Kerja PPS, PPK, Pantarlih di Pemilu 2024 dan Besaran Gaji yang akan Diterima.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menentukan masa kerja PPS, PPK, Pantarlih, dan Panwaslu untuk Pemilu 2024.

Masing-masing dari jabatan itu memiliki tugas dan wewenang yang berbeda.

Baca Juga: Apa Itu Pantarlih Pemilu 2024? Simak Ini Pengertian, Gaji, Masa Kerja, dan Aturan Lengkapnya

Kepanjangan PPK dan PPS adalah Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara, sedangkan Pantarlih adalah Panitia Pemutakhiran Data Pemilih, dan Panwaslu adalah Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan.

Berikut ini selengkapnya mengenai Badan Ad Hoc Pemilu 2024: anggota dan sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), anggota dan sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPLN), Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP/Pantarlih), Panitia Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri (Pantarlih LN), dan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.

Baca Juga: Contoh Teks Amanat Pembina Upacara Hari Senin Tentang Akhlak dan Sopan Santun, Super Singkat, Mudah Dihafalkan

Masa Kerja PPK, PPS, Pantarlih, Panwaslu Desa dan Gajinya Masa kerja masing-masing Badan Ad Hoc serta Panwaslu Desa adalah sebagai berikut:

Masa Kerja PPK 4 Januari 2023-4 April 2024 Masa Kerja PPS 17 Januari 2023-4 April 2024 Masa Kerja Pantarlih 3 Februari-12 Maret 2023 (masa kerja Pantarlih bisa berbeda tergantung pada KPU Kabupaten/Kota, tetapi rentang waktunya kurang lebih serupa).

Halaman:

Editor: Abdul Rosyid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x