Sebelum Daftar Seleksi CASN 2023, Ketahui Dulu 7 Perbedaan Status antara PPPK dan PNS

- 20 September 2023, 05:47 WIB
Ilustrasi CPNS/Pixabay.com
Ilustrasi CPNS/Pixabay.com /

Portal Pati - Sebelum Daftar CASN 2023, Ketahui Dulu Perbedaan Status antara PPPK dan PNS.

Pemerintah kembali membuka lowongan calon aparatur sipil negara (CASN) pada tahun ini.

CASN ini terdiri dari calon pegawai negeri sipil atau CPNS dan calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.

Baca Juga: Apa yang Membedakan antara PNS dan PPPK? Pahami 5 Perbedaan antara PNS dengan PPPK

Total formasi yang dibuka sebanyak 78.862 kebutuhan, dan pemerintah daerah 493.634. Terdiri dari kebutuhan 28.903 untuk CPNS dan 49.959 PPPK.

Di pemerintah daerah hanya untuk 296.084 PPPK Guru, 154.724 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 42.826 PPPK Teknis.

Setelah lolos seleksi, para pelamar CASN akan resmi menyandang gelar sebagau ASN, baik PNS ataupun PPPK karena sama-sama bekerja di pemerintahan.

Baca Juga: Soal UTS PTS Mapel Kimia Kelas 10 SMA MA Semester Gasal Tahun 2023 Kurikulum Merdeka dan Kunci Jawaban

Namun, ada beberapa perbedaan antara keduanya, seperti gaji, tunjangan, hingga status kerja.

Halaman:

Editor: Rahayu Tri Agustina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x