Portal Pati - Pahami ini cara melihat perangkingan CPNS 2023 menghitung perangkingan hasil skor SKD CPNS 2023 untuk menentukan peserta yang lolos ke SKB.
Anda bisa mememahami bagaimana sistem perangkingan nilai SKD CPNS untuk menentukan lolos ke Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Hal pertama yang perlu dipahami berkaitan dengan hal ini adalah berapa batas minimal atau passing grade SKD CPNS 2023.
Simak pembahasan lengkapnya di bawah ini mengenai cara melihat perangkingan CPNS 2023.
SKD CPNS 2023 saat ini sedang berlangsung hingga tanggal 18 November 2023. Kemudian seleksi kompetensi PPPK berlangsung 10 November hingga 4 Desember 2023.
Sebelum dibahas mengenai cara melihat perangkingan CPNS 2023, pahami dulu cara cek skor SKD CPNS berikut.
Baca Juga: Bagaimana Perangkingan Nilai SKD CPNS 2023? CEK! Perangkingan dan Penentuan Kelulusan SKD CPNS 2023
Begitu selesai ujian SKD CPNS 2023, peser bisa cek skor hasil SKD yang didapatkan.
Peserta juga bisa mendownload sertifikat SKD CPNS sebagai bukti keikutsertaan SKD untuk CPNS dan seleksi kompetensi untuk PPPK.
Pengunduhan sertifikat SKD CPNS 2023 ini bisa dilakukan di laman https://sertificat.bkn.go.id.
Selain mengunduh sertifikat, peserta juga bisa memantau live score SKD CPNS melalui YouTube Official CAT BKN.
Bagaimana cara melihat perangkingan CPNS 2023?
Pertama, kita pahami dulu mengenai passing grade atau nilai ambang batas minimal SKD CPNS 2023.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia sendiri telah menentukan nilai ambang batas atau passing grade, sebagai nilai batas minimal yang wajib dipenuhi peserta agar bisa lolos ke tahap berikutnya.
Berikut ini adalah passing grade SKD CPNS 2023:
TWK: 65
TIU: 80
TKP: 166
Baca Juga: Cari Tahu! 3 Efek Samping Makan Kembang Kol, Salah Satunya Bisa Bikin Perut Kembung
Berapa nilai tertinggi atau skor maksimal yang bisa didapatkan dalam tes SKD CPNS 2023?
Nilai tertinggi SKD CPNS 2023 rinciannya adalah berikut:
TWK: 150 poin
TIU: 175 poin
TKP: 225 poin
Dengan demikian, apabila dijumlahkan, total nilai tertinggi SKD CPNS 2023 adalah sebesar 550 poin.
Baca Juga: 10 Rekomendasi Set Top Box TV Digital yang Bagus dan Resolusi Jernih Berbagai Merk Terbaik
Adapun nilai ambang batas atau passing grade CPNS 2023 lulusan cumlaude: nilai SKD paling rendah 311, nilai TIU paling rendah 85
Kemudian nilai ambang batas atau passing grade CPNS 2023 lulusan diaspora: nilai SKD paling rendah 311, nilai TIU paling rendah 85
Nilai ambang batas atau passing grade CPNS 2023 penyandang disabilitas: nilai SKD paling rendah 286, nilai TIU paling rendah 60
Selanjutnya, nilai ambang batas atau passing grade CPNS 2023 khusus putra-putri Papua: nilai SKD paling rendah 286, nilai TIU paling rendah 60.
Perlu diketahui, bahwa ketika peserta mendapatkan nilai SKD yang memenuhi passing grade, itu masih tidak cukup meloloskan peserta ke tahap SKB.
Jadi, apa syarat lulus SKD CPNS agar bisa mengikuti SKB? Mengutip keterangan di laman casn.kemenkumham.go.id nilai untuk lolos SKD CPNS 2023 adalah:
- memenuhi nilai ambang batas dan
- masuk dalam peringkat terbaik 3 tiga kali jumlah kebutuhan masing-masing jabatan.
Baca Juga: Apa itu Sepsis? Ketahui Ini Gejala Sepsis yang Harus Kamu Waspadai
Bagaimana perangkingan SKD CPNS 2023?
Menpan RB telah menetapkan ketentuan terkait dengan syarat perangkingan SKD CPNS 2023.
Adapun ketentuan tekait perangkingan SKD tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Pemenpan RB) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.
- Pengumuman hasil SKD ditentukan paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi Nilai Ambang Batas (passing grade).
Dengan demikian, maka jumlah peserta yang lolos SKB adalah tiga kali jumlah formasi yang diperlukan.
Sebagai contoh, jumlah formasi hanya 2 orang. Maka peserta yang dapat mengikuti SKB adalah 6 orang.
- Sedangkan bagi pelamar yang memperoleh nilai SKD yang sama dan berada pada batas tiga kali jumlah kebutuhan jabatan, maka penentuan SKD secara berurutan dimulai dari: nilai tes karakteristik pribadi, tes intelegensi umum, sampai dengan tes wawasan kebangsaan.
Dengan kata lain, perangkingan dilakukan dari nilai TKP, TIU, dan TWK tertinggi ke terendah.
Demikian informasi mengenai gambaran perangkingan nilai SKD CPNS 2023.***