Terbaru! 38 Provinsi di Indonesia Sudah Ketok UMP 2024, Ini Dia Ururan UMP 2024 Tertinggi hingga Terendah

- 27 November 2023, 06:00 WIB
Terbaru! 38 Provinsi di Indonesia Sudah Ketok UMP 2024, Ini Dia Ururan UMP 2024 Tertinggi hingga Terendah
Terbaru! 38 Provinsi di Indonesia Sudah Ketok UMP 2024, Ini Dia Ururan UMP 2024 Tertinggi hingga Terendah /

Portal Pati - Terbaru! 38 Provinsi di Indonesia Sudah Ketok UMP 2024, Ini Dia Ururan UMP dari yang Tertinggi hingga Terendah.

Seluruh pemerintah provinsi di Indonesia telah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024.

Kenaikan UMP 2024 di 38 provinsi di Indonesia itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Baca Juga: Berapa UMP Jogja 2024? Sah, UMP DIY Yogyakarta 2024 Naik Hingga Angka 7,27 Persen atau Rp 144.115,22

Setelah UMP 2024 ditetapkan, masing-masing pemerintah kabupaten atau kota akan mengumumkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) paling lambat pada 30 November 2023.

UMP dan UMK 2024 mulai berlaku pada 1 Januari 2024.

Baca Juga: UMP Jawa Timur 2024 Berapa? UMP Jatim 2024 Naik Hingga 6,13% atau Rp125.000, Segini Besarannya

Membandingkan dengan UMP di tahun 2023, UMP 2024 dinilai tidak naik secara signifikan.

Bahkan, kenaikan UMP 2024 ini tidak ada yang mencapai lebih dari Rp 200 ribu.

Halaman:

Editor: Abdul Rosyid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah