Portal Pati - Berapa UMP Papua Barat 2024? Sah UMP 2024 Papua Barat Naik 3,27% Serta Daftar UMP di 37 Provinsi di Indonesia.
Seluruh pemerintah provinsi di Indonesia telah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024.
Provinsi Papua Barat telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024.
UMP Papua Barat 2024 hanya naik 3,27% menjadi Rp 3.393.000 naik dari UMP Papua Barat 2023 lalu sebesar Rp 3.282.000.
Kenaikan UMP 2024 di 38 provinsi di Indonesia itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Baca Juga: Berapa UMP Jogja 2024? Sah, UMP DIY Yogyakarta 2024 Naik Hingga Angka 7,27 Persen atau Rp 144.115,22
Setelah UMP 2024 ditetapkan, masing-masing pemerintah kabupaten atau kota akan mengumumkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) paling lambat pada 30 November 2023.
UMP dan UMK 2024 mulai berlaku pada 1 Januari 2024.