Portal Pati - Apa Saja Kewajiban Pengawas TPS? Simak Tugas Pengawas TPS Pemilu 2024 dan Masa Kerjanya.
Pendaftaran untuk Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) telah ditutup pada Sabtu, 6 Januari 2024 pukul 23.59 WIB.
Lantas, apa saja tugas pengawas TPS Pemilu 2024 dan berapa lama masa kerjanya?
Baca Juga: Ketahui Gaji, Tugas dan Wewenang Pengawas TPS Pemilu Serentak 14 Februari 2024
Pengawas TPS dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.
Tugas pengawas TPS Pemilu secara umum adalah memastikan pelaksanaan pemungutan suara di TPS berjalan sesuai dengan regulasi dan tidak terjadi pelanggaran.
Tugas Pengawas TPS Pemilu 2024
Berdasarkan Pasal 43 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, berikut tugas Pengawas TPS Pemilu 2024.
- Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu
- Pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu
- Pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara
- Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu
- Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran
- Pemilu atau pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.
Baca Juga: Apa Saja Kewajiban Pengawas TPS? Simak Tugas Pengawas TPS Pemilu 2024 dan Masa Kerjanya
Wewenang Pengawas TPS Pemilu 2024
Berdasarkan Buku Saku Saksi Peserta Pemilu, di bawah ini adalah wewenang Pengawas TPS Pemilu.