Apa Saja Kewajiban Pengawas TPS? Simak Tugas Pengawas TPS Pemilu 2024 dan Masa Kerjanya

- 7 Januari 2024, 14:55 WIB
Apa Saja Dokumen Syarat Pendaftaran PTPS Pemilu 2024? Ini Syarat dan Kelengkapan Berkas Pengawas TPS 2024
Apa Saja Dokumen Syarat Pendaftaran PTPS Pemilu 2024? Ini Syarat dan Kelengkapan Berkas Pengawas TPS 2024 /
  • Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan, pelanggaran, kesalahan dan atau penyimpangan, administrasi pemungutan dan penghitungan suara.
  • Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara.
  • Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Tanggal 8 Januari Memperingati Hari Apa? Ada Peringatan Hari Internasional, Keagamaan dan Wafatnya 3 Tokoh Ini 

Masa kerja Pengawas TPS Pemilu 2024

Menurut Pasal 90 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu, PTPS dibentuk paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara. Kemudian dibubarkan paling lambat tujuh hari setelah hari pemungutan suara.

Mengutip laman Bawaslu, pengawas TPS akan bekerja selama satu bulan. Jadwal pemungutan suara atau hari pencoblosan Pemilu 2024 sendiri akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Ini berarti, masa kerjanya di rentang tanggal 22 Januari sampai 21 Februari 2024.

 

***

Halaman:

Editor: Rahayu Tri Agustina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah