Ketahui Gaji, Tugas dan Wewenang Pengawas TPS Pemilu Serentak 14 Februari 2024

- 7 Januari 2024, 10:00 WIB
Mau Daftar Jadi Pengawas TPS Pemilu 2024? Simak Syarat dan Ketentuan Lengkap PTPS Berserta Jadwalnya Disini
Mau Daftar Jadi Pengawas TPS Pemilu 2024? Simak Syarat dan Ketentuan Lengkap PTPS Berserta Jadwalnya Disini /

Portal Pati - Ketahui Gaji, Tugas dan Wewenang Pengawas TPS Pemilu Serentak 14 Februari 2024.

Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) bertugas selama proses Pemilihan Umum (Pemilu).

Pengawas TPS menerima gaji dengan tugas dan wewenang tertentu.

Baca Juga: Tanggal 8 Januari Memperingati Hari Apa? Ada Peringatan Hari Internasional, Keagamaan dan Wafatnya 3 Tokoh Ini

Besaran Gaji Pengawas TPS Pemilu 2024

Gaji atau pendapatan pengawas TPS sudah diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022. Pengawas TPS mendapatkan gaji Rp 750.000-Rp 1.000.000 per bulan.

Tugas Pengawas TPS Pemilu 2024

1. Pencegahan Dugaan Pelanggaran Pemilu

Pengawas TPS bertanggung jawab untuk menjaga proses pemilihan yang adil dengan mencegah pelanggaran.

2. Pengawasan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Surat Suara Pemilu

Mereka harus memantau setiap tahap dalam proses pemungutan suara dan penghitungan suara untuk memastikan keakuratan hasil.

Halaman:

Editor: Rahayu Tri Agustina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x