Portal Pati - Ketahui Gaji, Tugas dan Wewenang Pengawas TPS Pemilu Serentak 14 Februari 2024.
Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) bertugas selama proses Pemilihan Umum (Pemilu).
Pengawas TPS menerima gaji dengan tugas dan wewenang tertentu.
Besaran Gaji Pengawas TPS Pemilu 2024
Gaji atau pendapatan pengawas TPS sudah diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022. Pengawas TPS mendapatkan gaji Rp 750.000-Rp 1.000.000 per bulan.
Tugas Pengawas TPS Pemilu 2024
1. Pencegahan Dugaan Pelanggaran Pemilu
Pengawas TPS bertanggung jawab untuk menjaga proses pemilihan yang adil dengan mencegah pelanggaran.
2. Pengawasan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Surat Suara Pemilu
Mereka harus memantau setiap tahap dalam proses pemungutan suara dan penghitungan suara untuk memastikan keakuratan hasil.