Portal Pati - Cara Mudah Isi SPT Tahunan OP 'Orang Pribadi' di DJP Online.
Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi semakin dekat. Kini, pelaporan tersebut dapat dilakukan secara online.
Hal tersebut dilakukan melalui layanan elektronik yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yaitu e-Filing.
e-Filing merupakan cara penyampaian SPT secara online dari mana saja dan kapan saja selama masih terhubung dengan jaringan internet.
Melalui layanan ini, wajib pajak mampu lebih menghemat waktu dan biaya, karena tidak perlu datang langsung ke kantor pajak.
e-Filing digunakan secara online, sehingga layanan pajak ini bisa diakses kapan saja selama 24 jam.
Adapun, bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus pegawai, terdapat dua jenis formulir yang harus dipilih berdasarkan besaran penghasilannya yaitu formulir 1770 dan formulir 1770 S. Wajib pajak dapat mengisi formulir tersebut melalui laman DJP Online.