Cara Mudah Isi SPT Tahunan OP 'Orang Pribadi' di DJP Online

- 24 Januari 2024, 09:05 WIB
Simak syarat dan tata cara pendaftaran NPWP online melalui DJP online dan bebas pungli
Simak syarat dan tata cara pendaftaran NPWP online melalui DJP online dan bebas pungli /tangkap layar/ereg.pajak.go.id

Portal Pati - Cara Mudah Isi SPT Tahunan OP 'Orang Pribadi' di DJP Online.

Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi semakin dekat. Kini, pelaporan tersebut dapat dilakukan secara online.

Hal tersebut dilakukan melalui layanan elektronik yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yaitu e-Filing.

Baca Juga: CATAT! Cara Mengisi SPT Tahunan 1770 S dan SS Online di djponline.pajak.go.id, Paling Lambat 31 Maret 2024

e-Filing merupakan cara penyampaian SPT secara online dari mana saja dan kapan saja selama masih terhubung dengan jaringan internet.

Melalui layanan ini, wajib pajak mampu lebih menghemat waktu dan biaya, karena tidak perlu datang langsung ke kantor pajak.

e-Filing digunakan secara online, sehingga layanan pajak ini bisa diakses kapan saja selama 24 jam.

 

Adapun, bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus pegawai, terdapat dua jenis formulir yang harus dipilih berdasarkan besaran penghasilannya yaitu formulir 1770 dan formulir 1770 S. Wajib pajak dapat mengisi formulir tersebut melalui laman DJP Online.

Halaman:

Editor: Abdul Rosyid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah