JANGAN DIBUANG! Ini Cara Menukar Uang Rusak atau Cacat di Bank, Beserta Syarat-syaratnya

- 15 Maret 2024, 05:10 WIB
 Uang/ilustrasi
Uang/ilustrasi / Lidiyawati Harahap/kabar pangandaran foto

Portal Pati - Banyak dari kita pernah memiliki uang rusak atau kondisinya tidak layak edar seperti robek, terbakar sebagian, hilang sebagian, berlubang dan sebagainya.

Mungkin kita merasa bingung saat memiliki uang tersebut apalagi jika nominalnya lumayan besar.

Nah, jika hal itu terjadi pada Anda, sebaiknya jangan dulu dibuang uang rusak tersebut, tapi cobalah tukarkan ke Bank untuk diganti dengan yang baru sesuai nominal uang tersebut.

Baca Juga: Ini 15 Cara Mencegah dan Menghilangkan Bau Mulut Saat Puasa 

Penukaran uang Rupiah rusak sendiri dapat dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia (BI) dan di 45 Kantor Perwakilan Dalam Negeri Bank Indonesia di seluruh wilayah Indonesia.

Saat penukaran, pastikan untuk membawa bukti pemesanan penukaran dalam bentuk digital atau hasil cetak. Dan jangan lupa juga untuk membawa uang rupiah rusak yang telah dihitung dan dikelompokkan berdasarkan jenis pecahan uang.

Lalu, bagaimana cara melakukan pemesanan penukaran uang rusak dan apa saja syarat-syarat yang diperlukan?

Baca Juga: Bagaimana Hukum Sikat Gigi Pada Saat Puasa di Siang Hari Setelah Zuhur, Membatalkan atau Tidak?

Syarat Penukaran Uang Rusak di Bank

Dikutip dari laman pintar.bi.go.id, berikut persyaratan penukaran uang rusak di bank.

Halaman:

Editor: Uswatun Khasanah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x