Namun, larangan tersebut hanya sebatas makruh tidak sampai pada keharaman seperti melakukan jimak ketika istri sedang haid atau nifas.
Dengan demikian, bahwa tidak ada satupun dalil baik dari Al-Qur’an maupun hadis yang menyatakan keharaman jimak pada malam hari raya.
Akan tetapi terdapat pendapat ulama kemakruhan jimak pada malam tersebut karena ada beberapa alasan-alasan yang telah disebutkan tadi.
Selain itu juga, sebaiknya tidak melakukan jimak pada malam tersebut sebagai kehati-hatian.***