Apakah Dokter Laki-laki Boleh Memeriksa Perempuan? Ustadz Adi Hidayat: Lihat Hukum Fikihnya Agar Tidak Salah

- 16 Mei 2022, 05:00 WIB
Ilustrasi dokter. Apakah Dokter Laki-laki Boleh Memeriksa Perempuan? Ustadz Adi Hidayat: Lihat Hukum Fikihnya Agar Tidak Salah
Ilustrasi dokter. Apakah Dokter Laki-laki Boleh Memeriksa Perempuan? Ustadz Adi Hidayat: Lihat Hukum Fikihnya Agar Tidak Salah /Pixabay/Movidagrafica/

Portal Pati - Artikel ini akan membahas tentang hukum dokter laki-laki yang menangani pasien perempuan. Pertanyaannya bolehkah?

Di dalam keseharian kita telah mengetahui bahwa laki-laki itu tidak boleh bersentuhan dengan perempuan.

Lalu bagaimana semisal pada kondisi dokter yang memeriksa pasien perempuan? Apakah hal tersebut termasuk keadaan darurat?

Baca Juga: Inilah 10 Ucapan Selamat Hari Raya Waisak 2022: Simple dan Penuh Makna, Langsung Bagikan ke Media Sosial Anda

Untuk mengetahui jawabannya, mari kita simak penjelasan Ustadz Adi Hidayat yang PortalPati.com lansir dari kanal Youtube Audio Dakwah yang diunggah pada 20 Februari 2019.

Ustadz Adi Hidayat menjelaskan bahwa di dalam Islam terdapat sesuatu pengecualian terhadap apa yang sifatnya darurat.

“Ada titik-titik hukum di dalam fiqih yang sumbernya dalam al-Qur’an juga dalam Hadits yang titik itu disebut dengan mustafnayat atau sesuatu pengecualian kekhususan dalam aspek yang sifatnya darurat,” ungkap Ustadz Adi Hidayat.

Baca Juga: PENTING! Amalan Setelah Sholat yang Pahalanya Luar Biasa, Ustadz Adi Hidayat: di Akhirat Nanti di Puji Allah

Sebelum itu, kita bisa melihat kasus lain yang sudah terjadi dalam kehidupan. Yakni ketika berhaji atau sedang berumroh.

Bahwa ketika sedang melaksanakan ibadah haji, ada yang namanya thawaf. Dan pada saat itulah sangat memungkinkan kita untuk bersentuhan dengan lawan jenis.

Para ulama sepakat bahwa ketika sedang melakukan thawaf dan menyentuh lawan jenis maka tidak membatalkan wudhu.

Baca Juga: WASPADA! Bukan Penyakit Inilah 6 Faktor Penyebab Down Syndrome yang Wajib Diketahui Orang Tua

Ustadz Adi Hidayat menjelaskan bahwa ada kondisi tertentu yang tidak bisa kita hindari. Dalam fiqh ada yang namanya qiyas atau analogi.

“Kondisi-kondisi tertentu yang terkait dengan keadaan maslahat diri kita, dalam dunia kesehatan yang tindakan-tindakan saat dikerjakan mungkin akan menyebabkan sentuhan-sentuhan yang sifatnya saat berinteraksi itu bukan pada hal yang dibenarkan sebelumnya,” kata Ustadz Adi Hidayat.

Maka begitupun dengan dokter laki-laki yang mengobati perempuan memang dalam kondisi tertentu yang tidak ada spesialis kecuali laki-laki.

Baca Juga: Sisi Negatif Jika Menikah dengan Kepribadian Introvert yang Harus Kamu Tahu 'Egois' Salah Satunya Fakta Unik

Sebab, pada umumnya yang sering kita temui ketika semisal yang mengandung perempuan, maka yang merawat pun perempuan juga.

“Tapi ada bidang-bidang tertenu di kedokteran yang saat itu dibutuhkan tidak ada perempuan yang di bidang ahlinya, maka itu yang dsebut dengan kondisi darurat yang memperbolehkan sesuatu yang dilarang,” ungkap Ustadz Adi Hidayat.

Maka, sebagaimana yang disampaikan Ustadz Adi Hidayat bahwa sesuatu yang haram bisa berubah menjadi mubah atau boleh dalam kondisi yang tertentu saja tidak dalam kondisi yang umum sifatnya.

Baca Juga: Bacaan dan Amalan Dzikir Setelah Sholat 5 Waktu Ini Dahsyat Keutamaan, Begini Terang Ustadz Adi Hidayat

Seperti halnya dengan babi. Babi itu jelas hukumnya haram, tapi bisa dimakan untuk menghilangkan rasa lapar dan bukan untuk mengenyangkan atau menikmati.***

Editor: Uswatun Khasanah

Sumber: YouTube Audio Dakwah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah