Hukum Berkurban dan Dasar Syariat Kurban Idul Fitri 1443 H, Menurut Sabda Rasulullah SAW yang Harus Diketahui

- 21 Juni 2022, 19:00 WIB
Ilustrasi amalan sunnah Hari Raya Idul Adha.
Ilustrasi amalan sunnah Hari Raya Idul Adha. /ixabay/mohamed_hassan.

إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ ، فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ ، إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْأَبْتَرُ

“Sesungguhnya kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka shalatlah karena Tuhanmu dan sembelihlah hewan kurban. Sesungguhnya orang yang membencimu, dialah yang terputus”. (Al-Kautsar: 1-3)

Rasulullah saw bersabda:

إِنَّ أَوَّلَ مَا نَبْدَأُ بِهِ فِيْ يَوْمِنَا هَذَا أَنْ نُصَلِّيَ ثُمَّ نَرْجِعَ فَنَنْحَرَ

Baca Juga: 10 Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2022 Penuh Makna, Beserta Link Twibbon Aestethic Hari Lebaran Qurban

“Sesungguhnya yang pertama kali kita lakukan pada hari ini adalah menunaikan shalat (idul Adha), kemudian pulang lalu menyembelih hewan kurban”. (HR. Bukhari)

Adapun dalil ijma’, seluruh ulama sepakat terhadap disyariatkannya ibadah kurban. Ijma’ ini memberi arti final bahwa tidak ada lagi celah beda pendapat dalam masalah ini.

Hukum Berqurban

Hukum ibadah kurban adalah sunnah muakkadah, atau sunnah yang sangat ditekankan.
Rasulullah saw bersabda:

Baca Juga: Membentak dan Memarahi Anak Bisa Berakibat Fatal, Sebagai Orang Tua Wajib Tahu Dampak Bagi Kesehatan Anaknya

إِذَا رَأَيْتُمْ هِلَالَ ذِي الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ

Halaman:

Editor: Ahmad Fitrianto

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah