Di antaranya dengan memperhatikan ciri hewan yang tidak bisa disembelih. Sebagaimana dilansir PortalPati.com dari kanal YouTube Audio Dakwah pada 11 Agustus 2019, berikut penjelasan Ustadz Adi Hidayat.
Mengenai hal ini, Ustadz Adi Hidayat menekankan bahwa tidak bisa sembarangan dalam memilih hewan kurban.
“Ada tiga sampai empat cacat yang tidak boleh hewan itu dipilih jika ada cacat yang dimaksud. Ada yang ditolerir, ada yang tidak boleh sama sekali,” kata Ustadz Adi Hidayat.
Pertama jika hewan tersebut buta permanen itu tidak boleh. Adapun untuk mengetahui hewan tersebut buta bisa dilihat secara langsung.
Kedua kakinya pincang permanen atau cacat permanen. Begitupun dengan hewan yang pincang, ini terlihat jelas.
Ketiga yang tidak berisi atau yang kurus. Kiranya tidak memilih hewan yang tidak berisi untuk dijadikan hewan kurban.
Kemudian yang cacat dari sebagian kulit ke tanduknya. Sebagaimana yang dijelaskan oleh Ustadz Adi Hidayat walaupun kelihatannya sedikit, tapi ini makruh.
“Keempat ini memang masih sedikit bisa ditolerir, tapi sebagian ulama juga tidak menganggap itu baik bahkan termasuk makruh,” kata Ustadz Adi Hidayat.