Sholat Rebo Wekasan ini hukumnya tak boleh jika diniatkan sebagai sholat Rebo Wekasan secara khusus.
Namun, jika niatnya adalah salat sunnah mutlaq atau salat hajat maka boleh saja.
Musyawarah NU Jawa Tengah tahun 1978 di Magelang silam membahas terkait hukum salat khusus Rebo Wekasan.
Hukumnya adalah haram kecuali jika diniati salat sunnah muthlaqah atau niat salat hajat.
Sementara Muktamar NU ke-25 di Surabaya (Tanggal 20-25 Desember 1971) melarang salat yang tidak ada dasar hukumnya, kecuali diniati salat mutlaq.
Pandangan Islam terkait Rebo Wekasan
Rebo Wekasan atau hari Rabu terakhir di bulan Safar ternyata tidak hanya dianggap sial oleh orang Indonesia.
Jauh sebelum itu, masyarakat Arab Jahiliyah kuno juga menganggap bulan Safar adalah bulan pembawa sial.