Ketahui! Ini Tata Cara dan Syarat Rujuk untuk Suami-Istri dalam Islam

- 28 Oktober 2023, 06:48 WIB
Ilustrasi Rujuk
Ilustrasi Rujuk /

Portal Pati - Ketahui! Ini Tata Cara dan Syarat Rujuk untuk Suami-Istri dalam Islam.

Belakangan ini isu perceraian sedang banyak terjadi di kalangan selebritas Tanah Air maupun masyarakat. Kasus perceraian sedang banyak terjadi di beberapa tempat.

Dalam perceraian, sang suami dapat menalak istrinya sebanyak tiga kali. Perceraian memang dibolehkan dalam Islam walaupun perceraian adalah salah satu perbuatan yang dibenci oleh Allah Swt.

Baca Juga: Bolehkah Menceraikan Istri Atas Perintah atau Permintaan Orang Tua, Apa Hukumnya? Pahami! Ini Penjelasannya

Sering kali terjadi ketika sang suami atau istri ingin rujuk atau kembali bersama setelah bercerai.

Untuk rujuk kembali setelah bercerai juga ada beberapa syarat dan tata cara rujuk yang harus dilalui.

Lalu apa saja syarat rujuk dalam masa iddah dan bagaimana cara rujuk setelah perceraian? Simak informasi berikut.

Baca Juga: 28 Oktober Memperingati Hari Apa? Inilah 4 Peristiwa Penting di Dunia yang Terjadi pada Tanggal 28 Oktober

Syarat Rujuk dalam Masa Iddah

Dalam Islam ada kemudahan yang diberikan kepada pasangan suami istri yang sudah bercerai, tetapi ingin bersama kembali.

Halaman:

Editor: Abdul Rosyid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x