Ketahui! Ini Tata Cara dan Syarat Rujuk untuk Suami-Istri dalam Islam

- 28 Oktober 2023, 06:48 WIB
Ilustrasi Rujuk
Ilustrasi Rujuk /

Ada ketentuan yang berlaku dan cara rujuk ketika dalam istri yang dirujuk dalam masa iddah.

Setelah bercerai, sebelum memutuskan untuk rujuk kembali dengan sang suami, seorang istri harus melewati masa iddahnya terlebih dahulu.

Seperti yang diatur dalam Pasal 162 KHI yang menerangkan bahwa syarat rujuk dalam masa iddah seperti:

Baca Juga: Cara Bikin CV Bahasa Inggris untuk Lamaran Pekerjaan yang Menghipnotis HRD, Auto Dipanggil dan Diterima!

1. Seorang suami dapat merujuk istrinya yang dalam masa Iddah.

2. Rujuk kembali dapat dilakukan ketika putusnya perkawinan karena talak 1 atau talak 2, kecuali talak yang telah jatuh 3 kali atau talak yang dijatuhkan Qabla Ad-dukhul, atau bercerai berdasarkan putusan pengadilan dengan alasan-alasan selain zina dan khuluk.

Pastikan kamu memenuhi atau memahami situasi sebelum rujuk, ya. Rujuk dapat dilakukan dalam masa iddah apabila memenuhi syarat-syarat tersebut. Lalu bagaimana cara rujuk setelah perceraian?

Baca Juga: Lirik Mars Sumpah Pemuda: Bangun Pemudi Pemuda Indonesia, Peringati Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2023

Tata Cara Rujuk Setelah Perceraian Suami dan Istri

Nah jika kedua belah pihak sudah memenuhi syarat rujuk dalam masa iddah, ada beberapa tata cara rujuk setelah perceraian yang harus kamu lakukan.

Tata cara rujuk setelah perceraian suami dan istri yang harus kamu lakukan adalah seperti berikut:

Halaman:

Editor: Abdul Rosyid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah