Ketahui! Ini Tata Cara dan Syarat Rujuk untuk Suami-Istri dalam Islam

- 28 Oktober 2023, 06:48 WIB
Ilustrasi Rujuk
Ilustrasi Rujuk /

Sebagaimana diatur dalam Al-Qur'an, Surah At-Talaq (65:2) dalam memilih saksi yang adil di antara kamu dan pernyataan bisa dilakukan dihadapan pegawai pencatatan nikah yang sudah hadir.

4. Mengambil Akta Nikah di Pengadilan

Cara rujuk terakhir ketika selesai mengucapkan pernyataan rujuk, petugas akan memberikan kutipan buku pendaftaran rujuk kepada masing-masing suami dan istri. Pasangan suami istri dan para saksi juga harus menandatangani buku pendaftaran rujuk.

Petugas juga akan membuat surat keterangan tentang proses rujuk untuk dikirimkan ke Pengadilan Agama. Insertizen bisa mengambil kembali buku nikah dengan datang ke pengadilan agama dengan kuasa hukum dengan membawa kutipan buku pendaftaran rujuk.

Baca Juga: 21 Daftar Nama Pahlawan Nasional Indonesia Paling Dikenang Sepanjang Masa

Hal yang Perlu Dipertimbangkan Sebelum Rujuk

Kembali rujuk dengan pasangan haruslah dibuat dengan keputusan yang tepat. Hal ini dikarenakan rujuk memiliki konsekuensi yang harus kamu dan mungkin anak-anak yang kamu miliki.

Atas dasar hal itulah, banyak pasangan yang tidak berani untuk rujuk kembali. Alhasil mereka memilih untuk menikah lagi dengan orang lain daripada rujuk kembali dengan mantan suami atau mantan istri.

Ada juga beberapa hal yang perlu kamu pertimbangkan sebelum memutuskan untuk rujuk kembali dengan pasangan kamu seperti:

1. Niat Rujuk Datang dari Kedua Pihak

Pastikan niat rujuk datang dari keinginan kedua belah pihak. Jangan sampai niat rujuk tersebut ada karena merasa bersalah kepada anak atau tidak tega melihat anak sendiri.

Halaman:

Editor: Abdul Rosyid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah