Pengertian Zakat Fitrah dan Dalilnya
Sebelum masuk ke besaran zakat fitrah yang perlu dibayar, kita perlu mengetahui pengertian zakat fitrah. Dilansir dari laman BAZNAS, zakat fitrah atau zakat al-fitr yaitu zakat yang wajib ditunaikan bagi setiap jiwa baik itu laki-laki dan perempuan muslim pada bulan Ramadan hingga Idul Fitri. Sebagaimana yang dijelaskan dalam hadis berikut:
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى ، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ
Artinya: "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah atau satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas umat Muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk salat (Id)." (HR Bukhari, Muslim, Abu Dawud)
Zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, masih hidup di bulan Ramadan, dan mempunyai kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.
Selain memenuhi rukun Islam dan mendapat pahala, zakat fitrah juga bertujuan untuk menyucikan kembali jiwa dan harta orang yang berzakat. Ibadah ini juga menjembatani hubungan kita dengan mustahik (orang yang membutuhkan).
Berapa Besaran Zakat Fitrah 2024?
Dilansir dari laman resmi BAZNAS, besaran zakat merupakan 2,5 kg atau 3,5 liter makanan pokok (di daerah yang bersangkutan) setiap jiwanya. Namun pembayaran zakat ini juga dapat dinominalkan ke dalam uang.
Ketetapan besaran zakat fitrah ini diumumkan oleh ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad MA.,di Jakarta pada Kamis (14/3/2024). Dalam keterangan itu tertulis bahwa Zakat Fitrah tahun 2024 dibayarkan sebesar Rp 45 ribu sampai Rp 55 ribu atau setara dengan 2,5 kg (3,5 liter beras premium).
Tata Cara Membayar Zakat Fitrah
Dikutip dari laman yang sama, berikut tata cara membayar zakat fitrah:
1. Tepat pada waktunya
Waktu ditunaikannya zakat fitrah adalah sejak awal Ramadan hingga sebelum salat Idul Fitri. Namun disunahkan pada waktu tertentu yaitu setelah salat Subuh hingga sebelum salat Idul Fitri di pagi hari 1 Syawal.
2. Menghitung besaran zakat fitrah dengan tepat
Sebelum membayarnya kepada pihak yang berwenang. Ada baiknya kita menghitung dan memastikan kembali besaran zakat yang telah ditentukan yaitu sebesar 1 shaq kruma/gandum atau 2,5 kg makanan pokok. Besarannya tidak boleh kurang namun boleh melebihi ketentuan.
3. Membaca doa/niat sebelum membayar zakat fitrah
Niat dapat dilafazkan atau dimantapkan di dalam hati. Niat zakat fitrah berbeda-beda, tergantung orang yang memberi zakat. Berikut adalah niat-niat zakat fitrah:
Niat zakat fitrah untuk diri sendiri:
Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an nafsii fardhan lillaahi ta'aalaa
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta'âlâ."
Niat zakat fitrah untuk Istri: