Air Liur Anjing Termasuk Najis Apa? Cari Tahu Penjelasannya di Sini!

- 20 Mei 2024, 04:55 WIB
Pelihara anjing bukan hanya soal memiliki hewan peliharaan, tetapi juga membawa sejumlah manfaat yang signifikan bagi kesehatan dan kebahagiaan pemiliknya.
Pelihara anjing bukan hanya soal memiliki hewan peliharaan, tetapi juga membawa sejumlah manfaat yang signifikan bagi kesehatan dan kebahagiaan pemiliknya. /Pixabay/

Portal Pati - Anjing, merupakan salah satu jenis hewan anabul yang menggemaskan, bahkan sering menjadi teman akrab dalam banyak keluarga karena sifat kesetiaannya.

Namun, di dalam ajaran agama Islam, menekankan adanya larangan untuk memelihara anjing, dikarenakan adanya najis seperti bakteri dan parasit di dalam air liurnya yang bisa ditularkan kepada manusia melalui kontak langsung atau benda disekitarnya.

Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Penjelasan Hukum Asal Sedekah, Dalil dan Manfaatnya!

Oleh karena itu, penting untuk menjaga kebersihan dan kehati-hatian dalam berinteraksi dengan anjing, terutama bagi umat Muslim maupun individu yang memiliki sistem kekebalan tubuh yang lemah. Nah, sebenarnya tergolong najis apakah, air liur anjing ini? Jika ingin tahu lebih lanjut, sobat bisa simak penjelasannya di bawah ini!

Dalam konteks ajaran Islam, permasalahan najis dan halal atau haram merupakan aspek penting yang diatur oleh hukum agama, termasuk tentang air liur anjing. Sudah sejak lama, jika air liur anjing dianggap sebagai najis, dan Islam mengajarkan umatnya untuk menjauhi najis tersebut. Pandangan ini didasarkan pada beberapa hadits riwayat dan tuntunan agama.

Baca Juga: Bacaan Kalimat Talbiyah dan Artinya, Lengkap dengan Waktu Membacanya

Meskipun air liur anjing dianggap najis, bukan berarti seluruh anjing dianggap sebagai hewan najis. Ada juga pendapat para ulama, salah satunya dikutip dari Mazhab al-Hanafiyah, yang menyatakan bahwa: “Najis dari anjing hanyalah air liur, mulutnya, dan kotorannya. Sedangkan tubuh dan bagian lainnya tidak dianggap najis.”

Namun di sisi lain, dalam pandangan Mazhab al-Syafi’iyah dan al-Hanabilah, disepakati bahwa “Tidak hanya air liur anjing yang dianggap najis, melainkan seluruh bagian tubuh anjing dianggap sebagai najis berat atau mugholadoh, termasuk juga keringatnya.” Pandangan mengenai status najis ini diperkuat oleh hadits dan peristiwa yang pernah dialami oleh Rasulullah SAW.

Dalam suatu kejadian, Rasulullah SAW mendapatkan undangan untuk menghadiri suatu acara di rumah seseorang dan beliau menerima undangan tersebut dengan senang hati. Namun, saat beliau mendapat undangan lagi dari kelompok lain, beliau memilih untuk nggak menghadirinya. Saat ditanya alasan ketidakhadirannya pada undangan kedua, Rasulullah menjelaskan:

Halaman:

Editor: Uswatun Khasanah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah