Roy Suryo Dilaporkan Kembali ke Polisi oleh Perwakilan Umat Buddha Terkait Unggahan Stupa Borobudur di Twitter

20 Juni 2022, 20:13 WIB
Roy Suryo Dilaporkan Kembali ke Polisi oleh Perwakilan Umat Buddha Terkait Unggahan Stupa Borobudur di Twitter /Twitter @aliansi_timur/

Portal Pati - Unggahan pakar telematika dan juga Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo berupa foto stupa Candi Borobudur berwajah mirip Presiden Joko Widodo berbuntut panjang.

 

Kali ini Roy Suryo kembali dilaporkan ke pihak kepolisian terkait unggahan editan foto patung Buddha Candi Borobudur yang mirip Presiden melalui akun twitternya.

Roy Suryo dilaporkan oleh perwakilan yang mengatasnamakan umat Buddha di Indonesia.

Baca Juga: Bacaan Niat Puasa Tarwiyah dan Arafah Lengkap Tulisan Latin, Arab, dan Artinya Jelang Idul Adha 2022

Sebelumnya Roy juga telah dilaporkan terkait kasus yang sama.

Dilansir dari PMJ News laporan kasus unggahan Stupa Borobudur oleh Roy Suryo dengan nomor laporan STTLP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal hari ini, Senin 20 Juni 2022.

Dengan pelapor Kurniawan Santoso yang dianggap mewakili umat Buddha tersinggung atas unggahan Roy Suryo di Twitternya.

Baca Juga: Cek Penerima Bansos BPNT di cekbansos.kemensos.go.id Juni 2022, Informasi Besaran Jumlah dan Syarat Penerima

"Individu tapi mewakili umat Buddha. Kalau yang lapornya banyak kan. Polisi bilang satu aja mewakili lah. Intinya ini keterkaitan dengan masalah ini dan di Bareskrim juga kita sudah jalan," ujar Herna Sutana kuasa hukum pelapor 

"Kami datang ke Polda Metro Jaya untuk melaporkan terkait masalah repost (unggahan ulang di Twitter) yang dilakukan si terlapor (Roy Suryo) tersebut," tambahnya.

Herna juga menjelaskan, pelaporan tersebut didasari dari kalimat yang terdapat dalam cuitan di Twitter yang menyinggung.

Baca Juga: Kumpulan Ucapan Hari Raya Idul Adha 2022, Jatuh Pada Bulan Juli, 1443 H, Bagikan ke Media Sosial Anda

"Saya luruskan juga di situ bahwa yang diedit itu bukan stupa tapi patung Sang Buddha dan itu adalah simbol agama yang sangat sakral buat agama kami. Jadi kami sebagai umat Buddha sangat terkejut sekali pada saat melihat unggahan itu beredar sangat viral," tegas Herna.

"Apa yang kita sebut dilecehkan karena kalau mengenai editan rupang itu sendiri, itu sudah terjadi. Mungkin diedit orang lain. Tapi ada kata-kata yang sangat menyinggung kami sebagai umat Buddha," imbuhnya

"Kalimat yang dia tambahkan adalah “LUCU, hehehe. AMBYAR. Itu bahasa yang sangat melecehkan. Dia tahu bahwa itu diedit, dia tahu bahwa itu simbol agama yang sangat sakral buat kami. Dia tahu diubah tapi ditertawakan. Itulah bahasanya yang membuat kami bereaksi," terangnya

Baca Juga: Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT di cekbansos.kemensos.go.id Juni 2022, Simak Selengkapnya

Dalam laporan tersebut, Roy Suryo disangkakan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).***

Editor: Abdul Rosyid

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler