Buat Kartu Kuning AK 1 Secara Online Melalui Website E-makaryo, Mudah dan Cepat Bisa dari Rumah

20 Juni 2022, 20:50 WIB
Ilustrasi kartu kuning. /tangkapan layar YouTube PD Official/

Portal Pati - Kartu kuning adalah kartu tanda pencari kerja atau yang biasa dikenal AK-1.

Biasanya, kartu kuning diperlukan untuk melamar kerja sebagai PNS atau di instansi swasta.

Kartu kuning dikeluarkan oleh lembaga pemerintah dalam hal ini Dinas Ketenagakerjaan untuk pendataan bagi para pencari kerja.

Baca Juga: Pendampingan UMKM Bersama PKKP dan Karang Taruna Desa Sitiluhur, Tingkatkan Nilai Produk Melalui Perizinan

Kartu kuning ini justru berwarna putih dan berisi beberapa informasi tentang pemiliknya yaitu nama, nomor induk penduduk (NIK) yang terdaftar di E-KTP, data kelulusan, sekolah dan universitas tempat pencari kerja memperoleh gelar tergantung pada pendidikan terakhirnya. 

Kartu AK1 dibuat di daerah masing-masing pencari kerja dan hanya dapat membuat kartu kuning di alamat asal yaitu alamat yang tertera di KTP.

Disnaker merupakan bagian dari Kementerian Tenaga Kerja (Disnaker) dan merupakan satu-satunya instansi pemerintah yang menyediakan tenaga kerja resmi kepada perusahaan yang membutuhkan pegawai baru.

Baca Juga: Presiden Jokowi Lakukan Reshuffle 2 Menteri Kabinet Indonesia Maju Jlid VII, Simak Biografi Singkat Keduanya

Kantor disnaker akan memberikan informasi Sumber Daya Manusia kepada  perusahaan terkait data tentang pelamar kerja potensial.

Data pencari kerja berasal dari nama-nama pencari kerja yang sudah terdaftar dan memegang kartu kuning.

Untuk pelamar kerja di wilayah Provinsi Jawa Tengah dapat membuat kartu kuning AK 1 secara online melalui aplikasi e-makaryo yang memeiliki alamat website https://bursakerja.jatengprov.go.id/.

Baca Juga: Kenalan dengan Microgreen, Sayur Mungil Sejuta Manfaat dan Panen Tanaman Hanya dalam Waktu Singkat 7 Hari

Berikut langkah-langkah membuat AK 1 secara online melalui aplikasi E - makaryo :

Langkah pertama adalah melakukan pendaftaran akun, apabila anda sebagai pencari kerja maka pilih daftar sebagai pencari kerja dan apabila anda sebagai penyedia lowongan kerja daftar sebagai penyedia lowongan kerja.

Kemudian masukkan email dan password serta lengkapi kolom biodata pencari kerja terdiri dari nama lengkap, nomor KTP, tempat lahir, tanggal lahir, agama, jenis kelamin, tinggi badan, berat badan, status perkawinan, provinsi tempat tinggal , kabupaten kota tempat tinggal, alamat lengkap, pendidikan terakhir dan jurusan, serta tahun lulus.

Baca Juga: Ajukan PIRT Secara Online Gratis Cepat Tanpa Ribet, Berikut Langkah-langkah dan Link Websitenya

Kolom-kolom tersebut diisi dengan benar dan setelah mengisi kolom tersebut centang pernyataan tentang kebenaran dokumen dan dan pernyataan kesediaan dihubungi oleh perusahaan yang berminat untuk merekrut meskipun belum aply di perusahaan tersebut.

Setelah itu masukkan Captha dan klik tombol daftar yang berwarna merah.

Kemudian, apabila akun sudah aktif silahkan untuk login dan akan ada pilihan untuk mencetak AK 1.

Namun AK 1 tersebut belum aktif dan perlu diaktivasi terleih dahulu di kantor Disnaker terdekat maupun mall pelayanan publik yang ada di Kabupaten atau kota terdekat.***

 

Editor: Mohammad Zaenul Fikron

Tags

Terkini

Terpopuler