Langkah Mudah Cepat Membeli Minyak Goreng Curah Lewat Aplikasi PeduliLindungi, Dapat Kuota 10 Liter per NIK

29 Juni 2022, 13:10 WIB
Langkah-Langkah Membeli Minyak Goreng Menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi, Dapat Kuota 10 Liter per NIK /

Portal Pati - Minyak goreng merupakan salah satu bahan pokok yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat.

Hal ini dikarenakan, banyak olahan makanan dan kebiasaan memasak di Indonesia yang menggunakan minyak goreng.

Beberapa pekan lalu, sempat terjadi kelangkaan minyak goreng di seluruh Wilayah Indonesian bahkan sempat membuat antrian panjang di berbagai tempat penjualan minyak goreng seperti supermarket maupun pasar-pasar tradisional.

Baca Juga: Jawaban Tebak Kata Mode Terbaru Tantangan Harian Shopee 29 Juni 2022, Tukarkan Diamond dengan Koin Shopee

Beberapa langkah dan upaya telah dilakukan pemerintah dalam pengentasan kelangkaan minyak goreng mulai dari pelarangan ekspor CPO sawit, menangkap mafia minyak goreng, hingga merencanakan akan menggunakan aplikasi peduli lindungi untuk memastikan distribusi minyak goreng curah lebih merata.

Hal ini juga dilakukan untuk menghindari pembelian berulang dari beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab sehingga menyebabkan terjadi kelangkaan.

Dalam rangka memberikan kemudahan utamanya bagi masyarakat yang kurang mampu dengan memberlakukan harga Rp 14.000 per liter untuk Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR).

Baca Juga: Optimalkan Distribusi Minyak Goreng Curah, Wajib Gunakan Aplikasi PeduliLindungi Untuk Beli Minyak Goreng

Namun, pembelian MGCR ini tentunya dibawah pengawasan ketat, agar distribusinya bisa lebih merata yaitu dengan menggunakan aplikasi peduli lindungi.

Berikut Langkah-Langkah yang dapat dilakukan untuk membeli minyak goreng curah.

Unduh aplikasi Warung Pangan melalui play store. Aplikasi Warung Pangan merupakan aplikasi mobile yang diinisiasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM serta Kementerian BUMN, di-develop oleh PT Perusahaan Perdagangan Indonesia, dan bekerjasama dengan BUMN Cluster

Baca Juga: Rangkaian Nama - Nama Bayi Perempuan yang Memiliki Makna Indah Menurut Islam: Nur Anansya Aina, Samaira Atiqa

Cari informasi lokasi pengecer yang menyediakan MGCR, lokasi atau toko tersebut sudah bermitra dengan warung pangan.

Datang ke toko pengecer, dan melakukan scan QR Code yang ada di toko dengan aplikasi PeduliLindungi.

Jika hasil scan menunjukkan warna hijau, dan konsumen bisa melanjutkan pembelian. Jika hasil scan berwarna merah, konsumen tidak bisa membeli MCGR.

Baca Juga: Tips Membuat CV Menarik Hingga Dilirik HRD Perusahaan, Cocok Bagi Fresh Graduate yang Mencari Pekerjaan

Beberapa penyebab scan berwarna merah, salah satunya kuota sudah habis maupun pemilik akun bukan yang berhak menerima subsidi minyak goreng curah.

Berdasarkan keterangan dari Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, menyatakan bahwasanya masa sosialisasi penerapan kebijakan ini akan dimulai pada Senin, 27 Juni 2022 hingga 10 Juli 2022.

Rencananya, pemberlakuan kebijakan ini akan dimulai pada 11 Juni 2022 mendatang.***

Editor: Uswatun Khasanah

Tags

Terkini

Terpopuler