Panduan Cara Membeli e-Meterai dan Penggunaannya untuk Pendaftaran SSCASN CPNS PPPK 2023

20 September 2023, 09:45 WIB
Cara Melakukan Pembubuhan Dokumen dan Melihat Informasi Kuota e-Meterai untuk Daftar SSCASN CPNS PPPK 2023 /peruri

Portal Pati - Panduan Cara Membeli e-Meterai dan Penggunaannya untuk Pendaftaran SSCASN CPNS PPPK 2023.

Calon peserta CASN 2023, sudah siap mendaftar dan mengikuti SSCASN 2023?

Seperti yang kita ketahui, pendaftaran Seleksi CPNS 2023 dibuka di hari Rabu, 20 September 2023 melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/.

Selain mempersiapkan diri untuk mengikuti ujian CPNS, peserta juga harus menyiapkan berbagai dokumen pendukung sebagai prasyarat untuk mengikuti proses seleksi.

Baca Juga: 15+ Contoh Soal Mapel Matematika Kelas 11 SMA MA Semester 1 Tahun 2023 Kurikulum Merdeka dan Kunci Jawaban

Nah, sebagian dari dokumen ini wajib dibubuhkan meterai elektronik atau e-meterai.

Tetapi, apa itu e-Meterai? Apa fungsi e Meterai? Bagaimana cara membeli e-Meterai? Apa saja manfaatnya? Dan yang paling penting, bagaimana membubuhkan e-meterai untuk dokumen-dokumen yang dibutuhkan di proses SSCASN? Simak artikel ini sampai habis untuk mengetahui jawabannya.

Baca Juga: Mengenal Perbedaan PNS dan PPPK, Mulai dari Gaji hingga Masa Kerja

Apa itu e-Meterai?

E-Meterai adalah salah satu jenis meterai dalam format elektronik yang digunakan untuk dokumen elektronik, memiliki unsur pengaman, dan dikeluarkan oleh pemerintah Republik Indonesia lewat Perum Peruri. Mirip seperti meterai tempel biasa. Selain diperlukan untuk menjadikan suatu dokumen elektronik dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan, e-Materai juga merupakan cara membayar pajak atas dokumen elektronik (bea meterai).

Meterai elektronik resmi merupakan alat bukti hukum dan penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan di dokumen elektronik.

Melalui aplikasi e-Meterai yang disediakan oleh Peruri kita bisa beli e-meterai dan mencetaknya. Aplikasi ini juga menyediakan tanda tangan digital untuk dokumen elektronik.

Sebagai informasi tambahan, meterai adalah label atau carik dalam bentuk tempel dan bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman. Penggunaannya dilakukan dengan cara ditempel di dokumen dan menjadi penentu sah atau tidaknya dokumen. Sedangkan meterai elektronik dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu.

Baca Juga: Sebelum Daftar Seleksi CASN 2023, Ketahui Dulu 7 Perbedaan Status antara PPPK dan PNS

Undang-undang Bea Meterai dan e-Meterai

Pada tanggal 26 Oktober tahun 2020, Presiden Joko Widodo menetapkan Undang-undang No 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.

Undang-undang ini mengatur tentang pengenaan dan pembayaran Bea Meterai di Indonesia. Bea Meterai adalah pajak yang dikenakan pada dokumen-dokumen tertentu, seperti surat-surat perjanjian, akta, dan dokumen-dokumen lainnya. Undang-undang ini juga mengatur mengenai tata cara pembayaran Bea Meterai dengan tarif tertentu dan ketentuan pidana terkait pelanggaran terhadap Undang-undang ini.

Pada tahun 2021, Kementerian Keuangan secara resmi meluncurkan materai elektronik. Tarif bea meterai elektronik ini ditetapkan dengan nominal sebesar Rp 10000 dan sudah berlaku mulai 1 Januari 2021. Berikut adalah rincian lengkap dokumen elektronik (dalam bentuk PDF atau format lainnya) yang terkena bea meterai sepuluh ribu rupiah:

  • Dokumen yang dijadikan alat untuk menerangkan kejadian (bersifat perdata)
  • Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di muka pengadilan
  • Dokumen transaksi surat berharga seperti kontrak berjangka atau surat berharga dengan nama dan bentuk apapun

Baca Juga: 35 Soal Mapel PJOK Kelas 10 SMA MA Semester 1 Tahun 2023 untuk UTS PTS Lengkap dengan Kunci Jawaban

Apa ciri-ciri e-Meterai?

E-Meterai adalah meterai dalam format elektronik yang memiliki ciri khusus dan mengandung unsur pengaman sebagai berikut:

  1. Format Elektronik: e-Meterai merupakan meterai yang berbentuk elektronik, tidak seperti meterai fisik yang berbentuk kertas atau tempel.
  2. Unsur Pengaman: e-Meterai mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Unsur pengaman ini bertujuan untuk mencegah pemalsuan meterai.
  3. Dimensi dan Warna: e-Meterai memiliki dimensi berbentuk persegi dan dominan warna merah muda.
  4. Penggunaan untuk Pembayaran Pajak: e-Meterai digunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik tertentu.

Baca Juga: Contoh Ucapan Selamat Menikah Islami Untuk Keluarga, Teman, dan Sahabat yang Penuh Harapan Positif

Apa keuntungan penggunaan e-Meterai?

Keuntungan penggunaan e-Meterai dibandingkan dengan meterai fisik antara lain:

  • Kemudahan pembelian dan biaya yang lebih murah karena tidak perlu membeli meterai fisik atau mengunjungi kantor pos untuk membeli meterai.
  • Praktis dan efisien karena hanya perlu membayar sesuai dengan jumlah dokumen yang akan dikirim, sedangkan dengan meterai fisik, harus membeli meterai dengan nilai tertentu meskipun tidak semua meterai tersebut digunakan.

Namun, penting untuk diingat bahwa ada kemungkinan adanya e-Meterai palsu. Oleh karena itu, perlu dilakukan pemeriksaan untuk memastikan keaslian e-Meterai yang digunakan.

Jadi, e-Meterai memiliki ciri khusus sebagai meterai yang digunakan untuk dokumen dalam format elektronik dengan unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan digunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik tertentu.

Baca Juga: Kunci Jawaban Soal Bahasa Indonesia SMA MA Kelas 10 Semester 1 Kurikulum Merdeka Tahun Pelajaran 2023 2024

Bagaimana Kedudukan Dokumen Kertas dan Dokumen Elektronik?

Di Indonesia, kedudukan dokumen elektronik disamakan dengan dokumen kertas. Hal ini berarti bahwa ada equal treatment antara dokumen kertas dengan elektronik. Mereka memiliki fungsi dan keabsahan yang sama.

Dalam undang undang No 10 Tahun 2020, e-Meterai diatur sebagai segel yang digunakan untuk dokumen elektronik dan memiliki kedudukan yang setara dengan dokumen kertas. Undang-undang ini menggantikan Undang-Undang Bea Meterai No. 13 Tahun 1985.

Dengan demikian, e-Meterai dapat menjadi bea meterai atas dokumen elektronik, dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan, dan memiliki nilai yang sama dengan meterai tempel pada dokumen kertas. Ini memastikan bahwa dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah yang setara dengan dokumen kertas dan dikenai bea meterai yang sama.

Seiring dengan perkembangan jaman, pemanfaatan dokumen elektronik sangat mendesak dilakukan agar potensinya bisa dimaksimalkan dan memberikan peningkatan penerimaan bagi pemerintah. Saat ini, bahkan sebuah kontrak dapat dilakukan secara elektronik melalui jaringan internet.

Baca Juga: 15+ Contoh Soal Mapel Matematika Kelas 11 SMA MA Semester 1 Tahun 2023 Kurikulum Merdeka dan Kunci Jawaban

Bagaimana Cara Membeli e-Meterai dari Situs Resmi e-Meterai?

Pembelian meterai elektronik bisa dilakukan lewat situs resmi e-meterai.co.id, melalui kantor cabang bank BUMN dan bank Swasta, atau melalui mitra-mitra resminya.

Baca Juga: Cara Mudah Mendapatkan E-Meterai untuk Daftar SSCASN CPNS dan PPPK 2023, Pahami dan Siapkan Sekarang Juga

 

 

Bagaimana Penggunaan Meterai Elektronik dalam Proses SSCASN?

Dalam proses SSCASN (Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara), penggunaan e-meterai telah diterapkan untuk dokumen pendaftaran. Tujuannya adalah untuk menghindari pemakaian meterai palsu dan memastikan keabsahan dokumen pendaftaran.

Berikut adalah langkah-langkah penggunaan e-meterai dalam proses SSCASN:

1. Unggah dokumen dalam format PDF.
2. Posisikan meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Klik ‘Bubuhkan Meterai’, kemudian ‘Yes’.
4. Masukkan PIN.
5. Isi PIN yang sesuai.
6. Dokumen pendaftaran telah berhasil dibubuhi e-meterai.

Mari Persiapkan Diri Kamu untuk Proses Seleksi CASN!

Setelah mengerti seluk beluk meterai elektronik dan penggunaannya dalam mempersiapkan diri dalam menghadapi pendaftaran SSCASN 2023, sekarang waktunya untuk meningkatkan peluang lolos SKD (Seleksi Kemampuan Dasar).***

Editor: Abdul Rosyid

Tags

Terkini

Terpopuler