Apa Saja Kewajiban Pengawas TPS? Simak Tugas Pengawas TPS Pemilu 2024 dan Masa Kerjanya

7 Januari 2024, 14:55 WIB
Apa Saja Dokumen Syarat Pendaftaran PTPS Pemilu 2024? Ini Syarat dan Kelengkapan Berkas Pengawas TPS 2024 /

Portal Pati - Apa Saja Kewajiban Pengawas TPS? Simak Tugas Pengawas TPS Pemilu 2024 dan Masa Kerjanya.

Pendaftaran untuk Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) telah ditutup pada Sabtu, 6 Januari 2024 pukul 23.59 WIB.

Lantas, apa saja tugas pengawas TPS Pemilu 2024 dan berapa lama masa kerjanya?

Baca Juga: Ketahui Gaji, Tugas dan Wewenang Pengawas TPS Pemilu Serentak 14 Februari 2024

Pengawas TPS dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.

Tugas pengawas TPS Pemilu secara umum adalah memastikan pelaksanaan pemungutan suara di TPS berjalan sesuai dengan regulasi dan tidak terjadi pelanggaran.

Tugas Pengawas TPS Pemilu 2024

Berdasarkan Pasal 43 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, berikut tugas Pengawas TPS Pemilu 2024.

  • Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu
  • Pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu
  • Pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara
  • Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu
  • Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran
  • Pemilu atau pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.

Baca Juga: Apa Saja Kewajiban Pengawas TPS? Simak Tugas Pengawas TPS Pemilu 2024 dan Masa Kerjanya 

Wewenang Pengawas TPS Pemilu 2024

Berdasarkan Buku Saku Saksi Peserta Pemilu, di bawah ini adalah wewenang Pengawas TPS Pemilu.

  • Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan, pelanggaran, kesalahan dan atau penyimpangan, administrasi pemungutan dan penghitungan suara.
  • Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara.
  • Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Tanggal 8 Januari Memperingati Hari Apa? Ada Peringatan Hari Internasional, Keagamaan dan Wafatnya 3 Tokoh Ini 

Masa kerja Pengawas TPS Pemilu 2024

Menurut Pasal 90 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu, PTPS dibentuk paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara. Kemudian dibubarkan paling lambat tujuh hari setelah hari pemungutan suara.

Mengutip laman Bawaslu, pengawas TPS akan bekerja selama satu bulan. Jadwal pemungutan suara atau hari pencoblosan Pemilu 2024 sendiri akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Ini berarti, masa kerjanya di rentang tanggal 22 Januari sampai 21 Februari 2024.

 

***

Editor: Rahayu Tri Agustina

Tags

Terkini

Terpopuler