Simak Isi RKUHP: Sama-Sama Hina Pemerintah, Tapi Beda Sanksi

- 17 Juni 2022, 06:00 WIB
Simak Isi RKUHP: Sama-Sama Hina Pemerintah, Tapi Beda Sanksi
Simak Isi RKUHP: Sama-Sama Hina Pemerintah, Tapi Beda Sanksi /Qimono/Pixabay

Porpal Pati – RKUHP jaman sekarang, sama-sama menghina pemerintah, namun hukumannya berbeda, mungkin secepatnya RKUHP ini akan segera disahkan.

Banyak hal yang termasuk menghina pemerintah, hina pemerintah langsung dan hina pemerintah tidak langsung maka akan berbeda pula hukumannya, biarpun sama-sama hina pemerintah.

Pemerintah akan semakin tegas dalam memberi hukuman kepada mereka yang berani hina pemerintah, seakan RKUHP ini dijadikan perisai pemerintah dari berbagai bentuk penghinaan terhadap pemerintah.

Baca Juga: Cek Fakta Nindy Ayunda Disebut Telah Nikah Siri dengan Mahendra Dito 'Udah dari Tahun Lalu Kali'

Itu semua bisa dilihat dari Rancangan Kitab Undangan-Undangan Hukum Pidana (RKUHP) yang akan segera disahkan oleh Pemerintah dan DPR dalam waktu dekat.

Menurut infomasi di media sosial, Rancangan Kitab Undangan-Undangan Hukum Pidana (RKUHP) disahkan pada bulan depan atau pastinya bulan Juli 2022

Ada beberapa pasal di dalam RKUHP, namun ada salah satu pasal yang menjadi perhatian, karena berisi mengenai ancaman terhadap masyarakat yang menghina Pemerintah.

Baca Juga: Hukum Memotong Kuku dan Rambut Sebelum Qurban Idul Adha 2022, Buya Yahya: Selama Belum Tahallul, Maka Tidak

Berdasarkan salinan RKUHP yang didapatkan Pikiran-Rakyat.com dari situs Reformasi KUHP, Kamis, 16 Juni 2022, aturan itu terulang di dalam Pasal 240 yang berbunyi:

Halaman:

Editor: Ahmad Fitrianto

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah