Pakai Sandal Jepit Naik Motor Bisa Ditilang? Simak Penjelasan Polisi

- 16 Juni 2022, 21:27 WIB
Pakai Sandal Jepit Naik Motor Bisa Ditilang? Simak Penjelasan Polisi
Pakai Sandal Jepit Naik Motor Bisa Ditilang? Simak Penjelasan Polisi /ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/rwa/

Portal Pati – Menertibkan pengendara motor di Indonesia adalah suatu fenomena yang luar biasa, seakan tidak ada hentinya berita mengenai pengendara motor ditilang.

Baik motor yang bermasalah, maupun pengendara yang bermasalah, baru-baru ini banyak diberitakan oleh media sosial tentang peraturan naik motor pakai sandal jepit.

Apabila tidak menggunakan helm SNI saat berkendara, maka pengendara akan ditilang oleh polisi, namun jika pakai sandal jepit saat berkendara juga akan ditilang oleh polisi ?

Baca Juga: Anehnya Isi RKUHP: Hina Pemerintah Penjara 3 Tahun dan Denda

Aturan mengenai pengendara motor tidak boleh pakai sandal jepit itu memang menjadi perdebatan yang sangat menarik untuk dibahas.

Ada yang memberi contoh kejadian yang cukup mengundang tawa, misalkan ada pengendara motor yang pakai sandal jepit, sedangkan pengendara tersebut hanya ingin berangkat ke manjid untuk sholat jum’at.

Baca Juga: Hukum Memotong Kuku dan Rambut Sebelum Qurban Idul Adha 2022, Buya Yahya: Selama Belum Tahallul, Maka Tidak

Awal mula peraturan itu menjadi perhatian di media sosial adalah ketika Korlantas Polri tengah memberlakukan Operasi Patuh Jaya 2022 serentak di seluruh Indonesia pada 13-26 Juni 2022.

Semua pengendara dituntut untuk bisa patuh dan tertib berlalu lintas, selama operasi patuh jaya berlagsung, ada beberapa kejadian yang menarik perhatian media sosial, salah satunya adalah pengendara motor tidak boleh memakai sandal jepit.

Halaman:

Editor: Ahmad Fitrianto

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah