6. Setelah data terverifikasi, akun atau user ID akan diaktivasi dan menu pada Aplikasi Cek Bansos dapat digunakan.
7. Masuk dan masukkan username dan password yang telah dibuat.
8. Kemudian pilih menu daftar usulan, dan masukkan nomor KTP.
9. Pemilik akun juga bisa menambah daftar usulan misalnya keluarga, kerabat, atau tetangga yang tidak mampu.
10. Jika pemilik akun terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), maka bisa langsung ke menu 'pilih jenis bansos'.
11. Kementrian Sosial akan melakukan validasi dan verifikasi tentang data terkait.
12. Untuk cek anda telah berhasil lolos sebagai penerima manfaat, bisa menggunakan menu “Cek Bansos” pada Aplikasi Cek Bansos, atau melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.