Pasal Aneh RKUHP, Gelandangan dan Mengganggu Ketertiban Umum Didenda 1 Juta: Mau Bayar Pakai Apa

- 20 Juni 2022, 21:59 WIB
Pasal Aneh RKUHP, Gelandangan dan Mengganggu Ketertiban Umum Didenda 1 Juta: Mau Bayar Pakai Apa
Pasal Aneh RKUHP, Gelandangan dan Mengganggu Ketertiban Umum Didenda 1 Juta: Mau Bayar Pakai Apa /Pixabay/lechenie-narkomanii.

Portal Pati – Setiap gelandangan yang berkeliaran di jalan maupun di tempat umum dan dianggap meresahkan ketertiban, maka akan dikenakan hukuman denda sebesar Rp1 juta.

Gelandangan akan mendapatkan hukuman denda sebesar Rp1 juta, anehnya ini gelandangan yang didenda sebesar Rp1 juta, untuk makan saja mungkin seorang gelandangan merasa kesulitan.

Baca Juga: Manfaat Jahe Merah Selain Untuk Obat Kuat, Ternyata dapat Juga untuk Menyembuhkan Penyakit Kulit

Apalagi harus membayar denda sebesar Rp.1 juta, tempat tinggal saja tidak punya, pemerintah seharusnya juga bisa mempertimbangkan hal itu.

Mungkin semua gelandangan tidak akan ada yang mampu membayar denda Rp1 juta.

Jika memang ada gelandangan yang mamou membayar denda sebesar Rp1 juta, maka gelandangan tersebut sudah tidak bisa disebut gelandangan lagi.

Baca Juga: 8 Dampak dan Akibat Sering Membentak Anak yang Melakukan Kesalahan, Nomor 5 Bisa Mengakibatkan Anak Depresi

Namanya juga gelandangan pastinya juga tidak punya tempat tinggal, bisa makan saja sudah bersyukur.

Seharunya pemerintah bisa lebih memperhatikan dan menyiapkan wadah untuk para gelandangan, dengan memberi hukuman denda sebesar Rp1 juta, justru itu bisa menambah masalah baru.

Halaman:

Editor: Ahmad Fitrianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x