Portal Pati – Gaji ke-13 akan dicairkan secara bertahap mulai 1 Juli 2022, ini memrupakan kabar baik yang ditunggu-tunggu oleh para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan.
Didalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 bahwa Pencairan Gaji ke-13 akan ada tambahan 50 persen tunjangan kinerja.
Sri Mulyani Menteri Keuangan mengungkapkan dalam Press mengenai Gaji ke-13 di Jakarta pada Selasa, 28 Juni 2022.
Baca Juga: Tahapan Pendaftaran BBM Bersubsidi Pertalite dan Bio Solar untuk Mobil Resmi Dimulai Per 1 Juli 2022
"Perbedaan dari tahun 2021 adalah gaji ke-13 tahun ini ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi mereka yang memang mendapatkan tunjangan kinerja," ungakap Sri Mulyani.
Jumlah Gaji ke-13 pada tahun ini adalah sama dengan jumlah gaji atau pensiunan pokok dan ditambah dengan tunjangan.
Tunjangan tersebut sesuai dengan gaji pokok, yakni tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, serta tunjangan kinerja sebesar 50 persen.
Ini merupakan kabar yang menggemberikan bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan.