Portal Pati - Tanggapi Penanganan Wabah PMK, Dedi Mulyadi: kebijakan pemerintah melakukan ganti rugi sapi yang dimusnahkan karena terserang penyakit mulut dan kuku (PMK) sudah tepat
Berikut tentang tanggapan Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi terkait penanganan PMK kebijakan pemerintah melakukan ganti rugi sapi yang dimusnahkan karena terserang penyakit mulut dan kuku (PMK) yang dilansir Tim Portal Pati dari berbagai sumber.
Setelah 32 tahun Indonesia bebas dari penyakit mulut dan kuku, penyakit virus pada hewan itu datang kembali ke Tanah Air.
Kabar itu pertama kali muncul dari beredarnya surat Kepala Dinas Peternakan Jawa Timur Indyah Aryani kepada Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, 5 Mei 2022. Indyah melaporkan wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang dimulai 27 April 2022 di Kabupaten Gresik pada 402 sapi potong.
Saat ini berbagai upaya telah diupayakan oleh Kementrian Pertanian, mulai dari vaksinasi, penutupan pasar hewan sementara waktu, pembatasan aktivitas perjalanan perdagangan hewan, dan pemusnahan sapi yang terserang PMK secara akut.
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi menilai kebijakan pemerintah melakukan ganti rugi sapi yang dimusnahkan karena terserang penyakit mulut dan kuku (PMK) sudah tepat.
Ia menyampaikan, ada dua hal yang perlu diapresiasi terkait penanganan PMK saat ini. Di antaranya ialah mengenai pemberian ganti rugi Rp10 juta dan penyediaan 28 juta vaksin untuk penanganan PMK.