Gaji ke-13 ini tetap memperhatikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau fiskal daerah masing-masing.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa Gaji ke-13 merupakan salah satu upaya untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional, sehingga diharapkan dapat menambah daya beli masyarakat.
Baca Juga: 10 Jenis Olahraga Yang Bisa Membuat Payudara Lebih Kencang Secara Alami, Hanya Butuh Waktu 1 Minggu
Pengeluaran orang tua sangat meningkat pada tahun ajaran baru yang semakin dekat, untuk memenuhi kebutuhan anak persiapan masuk sekolah.
Dampak pandemi Covid-19 dalam dua tahun terakhir juga dirasakan oleh para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan, begitu juga dengan kebijakan Gaji ke-13 yang ikut mengalami perubahan.
Seperti pada tahun 2020, Gaji ke-13 hanya diberikan dalam bentuk gaji pokok dan tunjangan keluarga serta tunjangan jabatan.
Setelah itu Gaji ke-13 pada tahun 2021 diberikan dengan besaran gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan melekat, dan tunjangan jabatan.
Pasalnya ketika itu Covid-19 varian Delta mulai melanda Indonesia. Kondisi APBN juga belum sepenuhnya pulih akibat pandemi.
Namun di tahun 2022 ini ada perubahan mengenai Gaji ke-13 yang cukup menggembirakan para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan.***