Kurikulum Merdeka Mulai Diberlakukan dan Tidak Ada Pembatalan, Simak Penjelasan dari Kepala BSKAP

- 18 Juli 2022, 06:00 WIB
Kurikulum Merdeka Mulai Diberlakukan dan Tidak Ada Pembatalan, Simak Penjelasan dari Kepala BSKAP
Kurikulum Merdeka Mulai Diberlakukan dan Tidak Ada Pembatalan, Simak Penjelasan dari Kepala BSKAP /

Portal Pati - Kurikulum Merdeka yang awalnya diberitaka telah dibatalkan, namun Kemendikbudristek memberikan informasi terbaru mengenai Kurikulum Merdeka.

Tidak sedikit satuan pendidikan yang masih bimbang mengenai informasi Kurikulum Merdeka yang dibatalkan, namun kali ini ada informasi bahwa tidak ada pembatalan.
 
Mulai tahun ajaran 2022/2023 ini, Kurikulum Merdeka menjadi salah satu opsi yang bisa dipilih secara sukarela oleh satuan pendidikan.
 
 
“Tidak ada pembatalan implementasi Kurikulum Merdeka,” tegas Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek Anindito Aditomo.
 
Aditomo menetapkan lebih dari 140 ribu satuan pendidikan yang menerapkan Kurikulum Merdeka pada tahun ajaran 2022/2023.
 
Dia menjelaskan bahwa didalam SK Kepala BSKAP Nomor 044/H/KR/2022 yang ditandatanganinya pada 12 Juli 2022 oleh Kepala BSKAP Anindito.
 
 
SK tersebut merevisi SK sebelumnya karena terdapat perubahan beberapa satuan pendidikan yang melakukan refleksi dan mengubah level implementasinya.
 
Anindito juga memberikan contoh misalnya dari level mandiri belajar ke mandiri berubah ataupun sebaliknya, level mandiri berubah ke mandiri belajar.
 
Kemendikbudristek mendorong sekolah untuk menerapkan Kurikulum Merdeka sesuai dengan kebutuhan dan tingkat kesiapan masing-masing satuan pendidikan.
 
 
Anindito menegaskan bahwa Kurikulum Merdeka dirancang untuk memberikan fleksibilitas bagi satuan pendidikan untuk membuat kurikulum operasional satuan pendidikan yang kontekstual.
 
“Tujuannya agar pembelajaran yang diterapkan sesuai dengan kebutuhan belajar murid,” pungkas Anindito Aditomo.
 
Berikut adalah penjelasan mengenai Kurikulum Merdeka yang mulai diberlakukan pada tahun baru ini, dan tidak ada pembatalan.
 
Demikian informasi yang kami sampaikan semoga informasi ini bermanfaat untuk kita semua.***

Editor: Ahmad Fitrianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah