Panduan Cara Membeli e-Meterai dan Penggunaannya untuk Pendaftaran SSCASN CPNS PPPK 2023

- 20 September 2023, 09:45 WIB
Cara Melakukan Pembubuhan Dokumen dan Melihat Informasi Kuota e-Meterai untuk Daftar SSCASN CPNS PPPK 2023
Cara Melakukan Pembubuhan Dokumen dan Melihat Informasi Kuota e-Meterai untuk Daftar SSCASN CPNS PPPK 2023 /peruri

Meterai elektronik resmi merupakan alat bukti hukum dan penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan di dokumen elektronik.

Melalui aplikasi e-Meterai yang disediakan oleh Peruri kita bisa beli e-meterai dan mencetaknya. Aplikasi ini juga menyediakan tanda tangan digital untuk dokumen elektronik.

Sebagai informasi tambahan, meterai adalah label atau carik dalam bentuk tempel dan bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman. Penggunaannya dilakukan dengan cara ditempel di dokumen dan menjadi penentu sah atau tidaknya dokumen. Sedangkan meterai elektronik dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu.

Baca Juga: Sebelum Daftar Seleksi CASN 2023, Ketahui Dulu 7 Perbedaan Status antara PPPK dan PNS

Undang-undang Bea Meterai dan e-Meterai

Pada tanggal 26 Oktober tahun 2020, Presiden Joko Widodo menetapkan Undang-undang No 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.

Undang-undang ini mengatur tentang pengenaan dan pembayaran Bea Meterai di Indonesia. Bea Meterai adalah pajak yang dikenakan pada dokumen-dokumen tertentu, seperti surat-surat perjanjian, akta, dan dokumen-dokumen lainnya. Undang-undang ini juga mengatur mengenai tata cara pembayaran Bea Meterai dengan tarif tertentu dan ketentuan pidana terkait pelanggaran terhadap Undang-undang ini.

Pada tahun 2021, Kementerian Keuangan secara resmi meluncurkan materai elektronik. Tarif bea meterai elektronik ini ditetapkan dengan nominal sebesar Rp 10000 dan sudah berlaku mulai 1 Januari 2021. Berikut adalah rincian lengkap dokumen elektronik (dalam bentuk PDF atau format lainnya) yang terkena bea meterai sepuluh ribu rupiah:

  • Dokumen yang dijadikan alat untuk menerangkan kejadian (bersifat perdata)
  • Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di muka pengadilan
  • Dokumen transaksi surat berharga seperti kontrak berjangka atau surat berharga dengan nama dan bentuk apapun

Baca Juga: 35 Soal Mapel PJOK Kelas 10 SMA MA Semester 1 Tahun 2023 untuk UTS PTS Lengkap dengan Kunci Jawaban

Apa ciri-ciri e-Meterai?

E-Meterai adalah meterai dalam format elektronik yang memiliki ciri khusus dan mengandung unsur pengaman sebagai berikut:

  1. Format Elektronik: e-Meterai merupakan meterai yang berbentuk elektronik, tidak seperti meterai fisik yang berbentuk kertas atau tempel.
  2. Unsur Pengaman: e-Meterai mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Unsur pengaman ini bertujuan untuk mencegah pemalsuan meterai.
  3. Dimensi dan Warna: e-Meterai memiliki dimensi berbentuk persegi dan dominan warna merah muda.
  4. Penggunaan untuk Pembayaran Pajak: e-Meterai digunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik tertentu.

Baca Juga: Contoh Ucapan Selamat Menikah Islami Untuk Keluarga, Teman, dan Sahabat yang Penuh Harapan Positif

Halaman:

Editor: Abdul Rosyid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah