Portal Pati - Berapa UMP Sumatera Barat 2024? Ketahui UMP 2024 Sumbar Naik 3,67% Serta 37 Daftar UMP Provinsi di Indonesia.
Seluruh pemerintah provinsi di Indonesia telah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024.
Provinsi Sumatera Barat telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024.
UMP Sumbar 2024 hanya naik 3,67% menjadi Rp 2.811.449 naik dari UMP Sumatera Barat 2023 lalu sebesar Rp 2.742.476.
Kenaikan UMP 2024 di 38 provinsi di Indonesia itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.