Berapa Gaji PTPS Pemilu 2024? Ini Cara Daftar, Syarat dan Kisaran Honor Pengawas TPS Pemilu 2024

- 1 Januari 2024, 06:27 WIB
Simak inilah segera dibuka rekrutmen pengawas tempat pemungutan suara PTPS pemilu 2024 pahami tugas wewenang dan kewajiban.
Simak inilah segera dibuka rekrutmen pengawas tempat pemungutan suara PTPS pemilu 2024 pahami tugas wewenang dan kewajiban. /tangkap layar

Adapun Bawaslu Jawa Tengah akan merekrut 117.299 orang untuk menjadi pengawas TPS Pemilu 2024.

Anda bisa melihat jumlah formasi PTPS di daerah Anda melalui laman Bawaslu masing-masing provinsi.

Baca Juga: Catat! Ini 17 Lokasi Pesta Kembang Api Pergantian Tahun 2024 di Yogyakarta 

Syarat Pendaftaran PTPS Pemilu 2024

Berikut syarat pendaftaran pengawas PTPS Pemilu 2024 dikutip dari pati.bawaslu.go.id.

  • Warga Negara Indonesia
  • Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  • Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil
  • Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraen, kepartaian, dan pengawasan Pemilu
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
  • Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  • Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
  • Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS
  • Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon
  • Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan
  • Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  • Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
  • Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu

Baca Juga: PASANG! Ini 50 Ucapan Selamat Tahun Baru 2024 Penuh Harapan, Cocok Jadi Status di Medsos WA IG FB Threads X

Syarat dan Berkas Pendaftaran Pengawas PTPS Pemilu 2024

  • Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan
  • Foto copy Kartu Tanda Penduduk Eleketronik (KTP el)
  • Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;
  • Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli
  • Daftar Riwayat Hidup
  • Surat pernyataan bermaterai yang memuat:

Baca Juga: Kenapa Malam Tahun Baru Identik Kembang Api? Ketahui Sejarah Penggunaan Kembang Api di Setiap Momen Tahun Baru

  1. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang– Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  2. Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika (jika surat keterangan hasil pemeriksaan tidak tersedia)
  3. Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir
  4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
  5. Bersedia bekerja penuh waktu
  6. Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
  7. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Baca Juga: Ramai Dicari! Ini Resep Bumbu Oles Bakaran yang Enak untuk Malam Tahun Baru 2024, Barberque Semakin Nikmat

Cara Daftar Pengawas TPS Pemilu 2024

Pendaftaran PTPS Pemilu 2024 dilakukan di Sekretariat Panwaslu Kecamatan masing-masing atau Kantor Kelurahan/Desa masing-masing;

Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon langsung ke sekretariat atau via email sesuai kebijakan masing-masing Panwaslu Kecamatan.

Kisaran Gaji atau Honor Pengawas TPS Pemilu 2024

Besaran honor PTPS 2024 Surat Menteri Keuangan Nomor 5/5717/MK.302/2022 yakni antara Rp750.000 - Rp1.000.000.

Halaman:

Editor: Abdul Rosyid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah