B. Bank Indonesia bisa meminta masyarakat yang menukarkan uang Rupiah tersebut untuk menyertakan surat keterangan dari kelurahan atau kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat dengan pertimbangan tertentu.
Meski ada penggantian untuk uang yang rusak, namun ada kondisi-kondisi tertentu yang membuat Bank Indonesia tidak akan mengganti uang rusak atau cacat.
Yaitu jika menurut Bank Indonesia kerusakan uang tersebut diduga dilakukan secara sengaja.
Bank Indonesia juga tidak memberikan penggantian atas uang Rupiah yang hilang atau musnah karena sebab apapun. ***