Punya Uang Rusak atau Cacat Jangan Dibuang, Begini Cara Tukar Uang Rusak dengan Uang Baru di Bank Indonesia

- 15 Maret 2024, 05:00 WIB
Ilustrasi uang tidak layak edar/ uang rusak
Ilustrasi uang tidak layak edar/ uang rusak /Karawangpost/ Instagram @undercover.id

B. Bank Indonesia bisa meminta masyarakat yang menukarkan uang Rupiah tersebut untuk menyertakan surat keterangan dari kelurahan atau kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat dengan pertimbangan tertentu.

Meski ada penggantian untuk uang yang rusak, namun ada kondisi-kondisi tertentu yang membuat Bank Indonesia tidak akan mengganti uang rusak atau cacat.

Yaitu jika menurut Bank Indonesia kerusakan uang tersebut diduga dilakukan secara sengaja.

Bank Indonesia juga tidak memberikan penggantian atas uang Rupiah yang hilang atau musnah karena sebab apapun. ***

Halaman:

Editor: Uswatun Khasanah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x