Punya Uang Rusak atau Cacat Jangan Dibuang, Begini Cara Tukar Uang Rusak dengan Uang Baru di Bank Indonesia

- 15 Maret 2024, 05:00 WIB
Ilustrasi uang tidak layak edar/ uang rusak
Ilustrasi uang tidak layak edar/ uang rusak /Karawangpost/ Instagram @undercover.id

Portal Pati - Punya uang rusak atau cacat jangan buru-buru dibuang. Karena ada beberapa kondisi fisik uang rupiah rusak yang bisa ditukarkan ke Bank Indonesia.

Apa saja kriteria dan syarat uang rusak yang bisa ditukarkan?

Dirangkum dari laman resmi Bank Indonesia, ada sejumlah syarat uang rusak bisa dapat pengganti dari Bank Indonesia.

Baca Juga: 11 Manfaat Kurma Ajwa untuk Kesehatan, Meningkatkan Imun hingga Stabilkan Tekanan Darah

Uang rusak atau cacat adalah uang Rupiah yang ukuran atau fisiknya telah berubah atau berbeda dari ukuran aslinya.

Misalnya karena terbakar, berlubang, hilang sebagian, robek serta mengerut.

Selain kondisi yang memenuhi syarat, ada hal lain yang harus diperhatikan jika ingin menukarkan uang rusak atau cacat.

Baca Juga: Ini 10 Daftar Jenis Kurma, Buah Khas Bulan Ramadhan: Kualitas Terbaik dan Terfavorit di Indonesia 2024

Yakni, ada tanda keaslian uang Rupiah yang bisa dikenali.

Halaman:

Editor: Uswatun Khasanah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x