Lalu, bagaimana tata cara penggantian uang rusak atau cacat?
Uang Rupiah Kertas
Untuk penggantian uang rupiah kertas yang rusak atau cacat akan diganti dengan nilai sama dengan nilai nominal uang.
Dengan catatan, memenuhi seluruh persyaratan yang dibutuhkan, yakni :
- Fisik uang Rupiah kertas lebih besar dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya serta ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.
- Uang Rupiah kertas rusak/cacat masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap
- Uang Rupiah Kertas rusak/cacat tidak merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada uang Rupiah kertas rusak tersebut lengkap dan sama
Jika fisik uang Rupiah kertas sama atau kurang dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya, maka tidak akan diganti.
Uang Rupiah Logam
Untuk uang rusak atau cacat diberikan diganti dengan nilai sama dengan nilai nominalnya asal memenuhi syarat.
- Fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya
- Ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya
Apabila fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.
Sementara itu, untuk penggantian uang rusak atau cacat sebagian karena terbakar ada sejumlah ketentuan, yakni :
A. Uang Rupiah rusak atau cacat sebagian karena terbakar bisa diganti sesuai nominal uang asal masih dapat dikenali keasliannya.