Jika tidak, surat-surat kendaraan akan diblokir oleh pihak yang berwenang. Lalu, bagaimana cara untuk tahu kamu kena tilang elektronik atau tidak?
Cara Cek Tilang Elektronik
Biasanya petugas memang mengirimkan surat ke alamat tempat tinggal pelanggar. Namun, untuk memastikan kendaraan kamu terkena tilang atau tidak kamu bisa cek denda tilang elektronik secara online dengan cara berikut ini:
Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data
Isi sejumlah data yang diperlukan berupa polisi kendaraan, nomor mesin kendaraan, dan nomor rangka kendaraan
Setelah semuanya terisi dengan benar, klik "Cek Data"
Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul tulisan "No Data Available" atau data tidak tersedia
Tetapi jika kamu telah melanggar peraturan, datanya akan muncul. Nantinya akan tercatat waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan.
Proses Tilang Elektronik
Kamu mungkin bertanya-tanya bagaimana seseorang bisa akhirnya dinyatakan melanggar dan ditilang secara online.
Berdasarkan rekaman kamera ETLE, petugas kepolisian akan mengecek identitas kendaraan pelanggar dari electronic registration and identification (ERI) untuk selanjutnya memproses denda tilang elektronik.
Dalam waktu maksimal tiga hari setelah pelanggaran, kepolisian akan mengirim surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan.