Ini Cara Mudah Cek Tilang Elektronik Beserta Jumlah Dendanya, Berlaku untuk Mobil dan Motor

- 12 November 2023, 15:03 WIB
ilustrasi ETLE
ilustrasi ETLE /PMJ News/

Jika tidak, surat-surat kendaraan akan diblokir oleh pihak yang berwenang. Lalu, bagaimana cara untuk tahu kamu kena tilang elektronik atau tidak?

Baca Juga: Rekomendasi 11 Laptop Mode Tipis Terbaik Ringan dan Fleksibel untuk Mobilitas Tinggi, Harga Bersahabat!

Cara Cek Tilang Elektronik

Biasanya petugas memang mengirimkan surat ke alamat tempat tinggal pelanggar. Namun, untuk memastikan kendaraan kamu terkena tilang atau tidak kamu bisa cek denda tilang elektronik secara online dengan cara berikut ini:

Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data

Isi sejumlah data yang diperlukan berupa polisi kendaraan, nomor mesin kendaraan, dan nomor rangka kendaraan

Setelah semuanya terisi dengan benar, klik "Cek Data"

Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul tulisan "No Data Available" atau data tidak tersedia

Tetapi jika kamu telah melanggar peraturan, datanya akan muncul. Nantinya akan tercatat waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan.

Baca Juga: 3 Puisi Untuk Ayah Cocok Dibacakan di Hari Ayah Nasional 12 November 2023, Menyentuh Hati dan Penuh Makna

Proses Tilang Elektronik

Kamu mungkin bertanya-tanya bagaimana seseorang bisa akhirnya dinyatakan melanggar dan ditilang secara online.

Berdasarkan rekaman kamera ETLE, petugas kepolisian akan mengecek identitas kendaraan pelanggar dari electronic registration and identification (ERI) untuk selanjutnya memproses denda tilang elektronik.

Dalam waktu maksimal tiga hari setelah pelanggaran, kepolisian akan mengirim surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan.

Halaman:

Editor: Abdul Rosyid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah