Ini Cara Mudah Cek Tilang Elektronik Beserta Jumlah Dendanya, Berlaku untuk Mobil dan Motor

- 12 November 2023, 15:03 WIB
ilustrasi ETLE
ilustrasi ETLE /PMJ News/

Dalam surat konfirmasi e-tilang tersebut, terdapat rincian nama pemilik kendaraan, foto atau bukti pelanggaran tilang elektronik, jenis pasal yang dilanggar, alamat pemilik, jenis kendaraan, dan masa berlaku kendaraan.

Baca Juga: Wajib Tahu, Ini Sejarah Awal Munculnya Semboyan ‘Merdeka atau Mati’ saat Pertempuran 10 November 1945

Pada surat konfirmasi e-tilang tersebut juga tertera jadwal klarifikasi pemilik kendaraan ke unit ETLE masing-masing Polda. Konfirmasi tilang dapat dilakukan secara online.

Pemilik kendaraan akan diberikan maksimal lima hari untuk klarifikasi ETLE. Jika pelanggar telah mengkonfirmasi pelanggaran yang dilakukan, maka pelanggar akan menerima surat tilang berwarna biru sebagai bukti pelanggaran serta kode cara bayar e-tilang.

 

Setelah mengetahui kendaraan kamu ditilang, kamu wajib untuk membayar denda sebagai sanksi dari pelanggaran. Ada berbagai cara untuk melakukan pembayaran denda tilang elektronik.***

Halaman:

Editor: Abdul Rosyid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah