Cara Lapor SPT Tahunan Pajak, Via Online Lengkap, Mudah dan Tidak Ribet

- 24 Januari 2024, 06:01 WIB
Ilustrasi - Simak 3 cara mudah solusi kode EFIN pajak hilang, sehingga pemilik akun login DJPOnline tidak perlu datang ke kantor pelayanan pajak.
Ilustrasi - Simak 3 cara mudah solusi kode EFIN pajak hilang, sehingga pemilik akun login DJPOnline tidak perlu datang ke kantor pelayanan pajak. /UNSPLASH/@stellrweb

Portal Pati - Cara Lapor SPT Tahunan Pajak, Via Online Lengkap, Mudah dan Tidak Ribet

Setiap orang Warga negara Indonesia (WNI) yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib melaporkan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan. Simak cara lengkapnya di bawah ini.

Batas Akhir Lapor SPT

Dilansir detikFinance, wajib pajak orang pribadi memiliki waktu sampai 31 Maret 2024 dan wajib pajak badan sampai 30 April 2024.

Baca Juga: CATAT! Cara Mengisi SPT Tahunan 1770 S dan SS Online di djponline.pajak.go.id, Paling Lambat 31 Maret 2024

Denda Telat atau Tak Lapor SPT

Wajib pajak yang telat bahkan tak melapor akan dikenakan sanksi administrasi atau denda. Denda yang tak lapor SPT pajak tahunan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Dalam pasal 7 dijelaskan sanksi administrasi berupa denda dikenakan sebesar Rp 100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp 1 juta untuk wajib pajak badan.

"Pengenaan sanksi administrasi berupa denda tidak dilakukan terhadap wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia, tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, berstatus sebagai negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia, bentuk usaha tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia, wajib pajak lain yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan," bunyi pasal 7 ayat (2) aturan tersebut.

Halaman:

Editor: Abdul Rosyid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah