Portal Pati - Lapor SPT Lewat e-Form, Kode Verifikasi Dianggap Tanda Tangan Digital.
Wajib Pajak kembali diingatkan bahwa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan aplikasi e-Form tidak lagi membutuhkan tanda tangan manual pada file pdf SPT.
DJP menekankan pengisian kode verifikasi atau token yang dikirimkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah dianggap sebagai tanda tangan digital sebagai alat pengesahan dokumen SPT Tahunan. Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-02/PJ/2019.
Dilansir dari cuitan DJP melalui akun @kring_pajak, saat sudah berhasil submit e-Form tersebut, mengingat sebelum submit pasti akan diminta memasukkan kode verifikasi yang dikirim ke email atau SMS, berarti SPT tersebut telah ditandatangani secara digital.
Perlu dipahami, e-Form adalah salah satu kanal pelaporan SPT menggunakan dokumen elektronik. Melalui e-Form, penandatanganan dokumen menggunakan tanda tangan digital berupa kode verifikasi yang dikirimkan oleh DJP kepada Wajib Pajak.
Merujuk pada Pasal 12 ayat (3) dan (4) PER-02/PJ/2019, kode verifikasi yang dikirimkan oleh DJP dapat digunakan atau berfungsi sebagai tanda tangan digital dalam hal SPT disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik.
Jika sudah melakukan pelaporan sesuai ketentuan, tidak perlu melakukan pembetulan. Apabila sudah memperoleh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) maka pelaporan telah berhasil disampaikan.