Lapor SPT Lewat e-Form, Kode Verifikasi Dianggap Tanda Tangan Digital

- 24 Januari 2024, 10:05 WIB
Lapor SPT Lewat e-Form, Kode Verifikasi Dianggap Tanda Tangan Digital
Lapor SPT Lewat e-Form, Kode Verifikasi Dianggap Tanda Tangan Digital /

Portal Pati - Lapor SPT Lewat e-Form, Kode Verifikasi Dianggap Tanda Tangan Digital.

Wajib Pajak kembali diingatkan bahwa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan aplikasi e-Form tidak lagi membutuhkan tanda tangan manual pada file pdf SPT.

DJP menekankan pengisian kode verifikasi atau token yang dikirimkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah dianggap sebagai tanda tangan digital sebagai alat pengesahan dokumen SPT Tahunan. Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-02/PJ/2019.

Baca Juga: CATAT! Cara Mengisi SPT Tahunan 1770 S dan SS Online di djponline.pajak.go.id, Paling Lambat 31 Maret 2024

Dilansir dari cuitan DJP melalui akun @kring_pajak, saat sudah berhasil submit e-Form tersebut, mengingat sebelum submit pasti akan diminta memasukkan kode verifikasi yang dikirim ke email atau SMS, berarti SPT tersebut telah ditandatangani secara digital.

Perlu dipahami, e-Form adalah salah satu kanal pelaporan SPT menggunakan dokumen elektronik. Melalui e-Form, penandatanganan dokumen menggunakan tanda tangan digital berupa kode verifikasi yang dikirimkan oleh DJP kepada Wajib Pajak.

Merujuk pada Pasal 12 ayat (3) dan (4) PER-02/PJ/2019, kode verifikasi yang dikirimkan oleh DJP dapat digunakan atau berfungsi sebagai tanda tangan digital dalam hal SPT disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik.

Baca Juga: Mengisi SPT Tahunan Pribadi Online? Ini Cara Mengisi dan Lapor SPT Pajak 1770 S 1770 SS Online Lewat E-Filing

Jika sudah melakukan pelaporan sesuai ketentuan, tidak perlu melakukan pembetulan. Apabila sudah memperoleh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) maka pelaporan telah berhasil disampaikan.

Halaman:

Editor: Abdul Rosyid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah